Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie ditahan sejak Jumat, 24 Juli 2026, malam. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhitung sejak tanggal tersebut, artinya sudah lima hari Febrie mendekam dibui.
Advertisement
Meski masih hitungan hari, Febrie disebut mulai berbaur dengan tahanan lainnya. Febrie juga ikut menyantap menu yang disajikan di rutan tanpa ada perbedaan. Hal itu diungkap kuasa hukumnya Febri Diansyah.
"Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah pada Senin (27/7/2026).
Dia pastikan, tak ada perlakuan istimewa yang didapat Febrie selama di tahanan. Termasuk sel yang dihuni, sama seperti tahanan umumnya. Apa yang diterimanya sama dengan yang didapat tahanan lainnya.
"Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," jelas Febri.
Febrie juga sudah menjalani pemeriksaan perdana. Ada 20-30 pertanyaan umum yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan identitas maupun riwayat pekerjaan. Kuasa hukum menyebut Febrie sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.





Komentar (0)