Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa, Pakar: Seharusnya Sudah Selesai

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menilai praktik kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026.

Albert mengatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi Noverizky, Kedubes Arab Saudi Diwajibkan Lunasi Legal Fee

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," katanya.

Menurut dia, ketika terdakwa telah diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, perkara semestinya dinyatakan selesai demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak terdakwa.

BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi UI, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi, Ini Respons Rektor Heri

Meski demikian, JPU masih mengajukan kasasi dalam sejumlah perkara.

"Antara lain kasus Delpedro Marhaen dkk di PN Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki, hingga perkara terbaru dokter Ratna Setia Asih," tuturnya.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman untuk Luhur Budi Djatmiko, Alexander Marwata: Terdakwa Harus Ajukan Kasasi

"Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, PN Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," imbuh Albert.

Dia menilai kasasi terhadap putusan bebas bertentangan dengan sejumlah prinsip hukum, seperti asas kepastian hukum, ne bis in idem, perlindungan hak asasi manusia, dan asas fair trial.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir juga menegaskan putusan bebas harus dihormati karena lahir dari proses pembuktian di persidangan.

"Kalau putusannya sudah menyatakan bebas, tidak ada hak siapa pun untuk banding atau kasasi karena sudah berdasarkan pembuktian bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.

Mudzakkir menilai hak jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas muncul dari pengaturan dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan dari sistem hukum acara pidana.

Menurut dia, polisi dan jaksa telah diberi kesempatan mengumpulkan alat bukti sebelum perkara disidangkan. Jika setelah diuji di pengadilan dakwaan tidak terbukti, proses hukum seharusnya berakhir.

"Kalau sudah diuji dan ternyata tidak terbukti, habislah perkara itu," katanya.

Dia juga mengkritik alasan yang kerap digunakan jaksa bahwa putusan tersebut merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag), bukan putusan bebas murni.

"Intinya putusan itu bebas. Kalaupun onslag, proses pembuktian di pengadilan tetap harus dihormati," tegasnya.

Berdasarkan pengalamannya, hampir seluruh kasasi jaksa atas putusan bebas dikabulkan Mahkamah Agung meski tanpa adanya bukti baru yang membantah pertimbangan hakim tingkat pertama.

Karena itu, Mudzakkir mendorong seluruh perkara pidana mengacu pada KUHAP sebagai satu-satunya rujukan hukum acara pidana agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam undang-undang sektoral. (kkp/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mahasiswi di Solo Jadi Korban Pornografi Deepfake AI, Konten Disebar di Medsos
• 16 jam lalu
0
thumb
Ekonom Sebut Kebijakan BI Pertahankan Suku Bunga Cermati Risiko Global dan Pertumbuhan Ekonomi
• 4 jam lalu
0
thumb
5 rekomendasi iPhone yang masih layak dibeli tahun ini, mulai Rp3 jutaan
• 6 jam lalu
0
thumb
BGN Beberkan Tiga Fokus Pembenahan Program MBG
• 15 jam lalu
0
thumb
Peringati 30 Tahun Kudatuli, Megawati Resmikan Monumen Perjuangan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.