JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Satuan Reserse Narkoba Tangerang Selatan, AKP Pardiman bersama lima anggotanya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Sabtu (25/7/2026).
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis etomidate, bersama seorang anggota Polda Aceh.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua tersangka.
Sementara enam lainnya, termasuk Pardiman, diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya.
Pardiman bersama lima anggotanya dinyatakan tidak terlibat dalam pusaran peredaran etomidate ini.
Baca juga: Polda Metro Sebut Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Etomidate oleh 2 Anggotanya
8 polisi ditangkapDelapan anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Tangsel dan Polda Aceh ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“(Penangkapan) terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Dari delapan yang ditangkap, hanya dua yang ditindak secara pidana. Sementara enam lainnya pun diserahkan ke Subbid Paminal Propam Polda Metro Jaya untuk disidang etik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, mereka diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis etomidate.
"Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Polisi Pengedar Narkoba, Kasat Narkoba Tangsel Tak Termasuk
2 tersangka, Pardiman tak terlibatKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan saat ini baru ada dua tersangka dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate.
Mereka adalah seorang Kepala Unit di Satres Narkoba Polres Tangsel, dan seorang anggota Polda Aceh.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi dalam konferensi pers.
Sementara enam orang lainnya, termasuk Pardiman, tidak berstatus tersangka karena tidak terlibat secara langsung.
“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujar Budi dalam konferensi pers.






Komentar (0)