ANAK itu baru kelas satu sekolah dasar. Barangkali ia belum mengerti arti tersangka, pengeroyokan, atau praduga tak bersalah.
Ia hanya tahu sesuatu yang lebih sederhana dan lebih purba: ayahnya terbujur diam dan tak lagi menjawab ketika dipanggil.
Ayahnya, KD, meninggal setelah dikeroyok massa di Desa Batunya, Tabanan, Bali, karena dituduh mencuri seekor ayam aduan.
Ia meninggalkan seorang istri dan tiga anak. Keluarganya tergolong kurang mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan pangan.
Sepeda motor yang dibawanya dibakar. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyokan (DetikBali, 2026).
Dalam buku hukum, seekor ayam hanya objek pencurian. Namun, pada malam di Bali, ayam itu berubah menjadi batas tipis antara dugaan kesalahan dan hukuman mati yang tak pernah dijatuhkan pengadilan.
Massa tak mengenal berkas perkara. Ia tak memerlukan saksi, pembela, atau hakim. Ia hanya membutuhkan satu teriakan: “pencuri!”—dan sejumlah tangan yang merasa memperoleh izin untuk memukul.
Baca juga: Seekor Ayam, Wibawa Hukum, dan Peradaban
Di Jakarta, pada waktu yang hampir bersamaan, berlangsung pemandangan lain.
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Dalam rangkaian penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut, aparat melaporkan penyitaan 74 kilogram emas serta uang dalam berbagai mata uang. Ia dibawa dengan mengenakan batik, tanpa rompi tahanan.
Penempatannya di Rutan KPK disebut mempertimbangkan perlindungan, transparansi, rekam jejak penanganan perkara, dan kenyamanan tersangka (Detik.com, 2026).
Febrie, tentu saja, tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai pengadilan memutus sebaliknya.
Dua perkara itu tidak sama. Yang satu adalah kekerasan massa; yang lain proses hukum oleh negara. Namun, sejarah ketidakadilan sering tidak lahir dari perkara yang identik. Ia muncul dari perlakuan yang terasa berbeda.
Dan dari kesan bahwa hukum mengubah sikap ketika berhadapan dengan nama, pangkat, dan jaringan kekuasaan.
Hasto Kristiyanto mempertentangkan kedua pemandangan itu: seorang terduga pencuri ayam kehilangan nyawa, sedangkan seorang mantan pejabat tinggi yang tersangkut perkara besar masih memperoleh berbagai pertimbangan perlindungan dan kenyamanan.
Barangkali masalahnya bukan rompi. Kesetaraan di hadapan hukum tidak berarti semua orang harus dipermalukan dengan cara yang sama. Borgol, rompi tahanan, dan kendaraan tahanan bukan inti keadilan.






Komentar (0)