Destry Damayanti Buka Suara soal Peluang Jadi Gubernur BI Definitif, Ini Jawabannya Usai Perry Warjiyo Mundur

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, akhirnya angkat bicara saat ditanya mengenai peluangnya maju sebagai Gubernur BI definitif setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, Destry memilih belum memberikan sinyal terkait kemungkinan mengikuti proses pencalonan.

Ia menegaskan saat ini fokus menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

BACA JUGA:Sutrimo Tewas Misterius, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pilih Irit Bicara

"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry di Istana Kepresidenan, Senin, 27 Juli 2026.

Destry menjelaskan proses penunjukan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menurut dia, calon Gubernur BI nantinya akan ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.

Ia juga menegaskan penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang, yakni Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila jabatan tersebut lowong hingga Gubernur definitif ditetapkan.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada rekomendasi dari pemerintah mengenai sosok pengganti Gubernur BI.

BACA JUGA:Siapa Pengganti Perry Warjiyo? Destry Damayanti Beberkan Aturan UU BI

"Belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pembukaan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur.

Selanjutnya, calon yang memenuhi persyaratan akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia," katanya.

Destry juga menegaskan penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI merupakan amanat undang-undang.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berkat Upaya Penyelamatan Darurat oleh Anggota Kongres dan Berbagai Kalangan, Pengacara HAM Wu Shaoping Kembali ke Rumah dengan Selamat
• 4 jam lalu
0
thumb
Investor Asing Net Buy Saham GOTO Rp13,2 Miliar, Bakal Rilis Laporan Keuangan
• 4 jam lalu
0
thumb
Hipertensi? Ini 4 Buah yang Baik Dikonsumsi untuk Menjaga Tekanan Darah
• 18 jam lalu
0
thumb
Kisah Yuni, Dulu Penerima Bantuan Kini Masak 100 Porsi Makanan Gratis Setiap Hari di Bekasi
• 23 menit lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.