Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrokan maut di kawasan Matraman Dalam dan Jalan Tambak, Menteng. Peristiwa yang dipicu oleh masalah sepele geber knalpot motor ini menewaskan satu orang pemuda berusia 23 tahun dan melukai satu lainnya.
Pihak kepolisian membagi kasus ini ke dalam dua rangkaian perkara. Empat tersangka berinisial GNA, AJL, TAM, dan ELL dijerat pasal perusakan fasilitas gerobak pedagang. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni SK, AS, dan OR, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan ketujuh tersangka ini dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tentang perusakan gerobak makanan pedagang, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ditetapkan tiga orang tersangka. Ini berdasarkan keterangan delapan saksi, petunjuk dari CCTV, dan alat-alat bukti lainnya," jelas Kombes Pol Budhi dikutip dari Primetime News, Metro TV, Senin 27 Juli 2026.
Bentrokan berdarah ini bermula dari cekcok antara sekelompok pemuda pembeli dengan warga di sebuah gerobak nasi uduk akibat suara knalpot bising. Tidak terima ditegur, kelompok pemuda tersebut kembali membawa rekan-rekannya, merusak gerobak, hingga memicu aksi saling serang menggunakan batu dan benda tumpul di sepanjang Jalan Tambak.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kericuhan tersebut.





Komentar (0)