jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara tegas melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan menutup paksa operasional dapur program MBG yang terbukti membandel dan tetap memanfaatkan gas elpiji, beras, maupun minyak bersubsidi, dalam memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA: Irvan: Sudaryono Sosok Tepat Pimpin BGN, Momentum Perkuat Tata Kelola Program MBG
"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pihaknya meminta semua, termasuk awak media, mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Sudaryono: Saya dan Keluarga Tidak Punya SPPG dan Dapur MBG
"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kami akan beri surat, akan kami beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kami tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," kata Sudaryono.
Selain itu SPPG juga harus membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.
BACA JUGA: Sudaryono Diyakini Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN di bawah kepemimpinannya kini terus berupaya membenahi BGN dari perilaku koruptif.
Pihaknya menutup sebanyak 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan.
Selain menutup ratusan SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Kemudian pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)