Kemensos dan Jarnas Anti TPPO Teken MoU untuk Perkuat Penanganan Korban Perdagangan Orang

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat kesejahteraan sosial, pencegahan, serta penanganan korban perdagangan orang di Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos siap mengoptimalkan seluruh fasilitas yang dimiliki guna mendukung penanganan korban perdagangan orang.

Ia mengungkapkan, "Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang."

Fasilitas yang dimiliki Kemensos meliputi satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang serta pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Layanan Rehabilitasi dan Penguatan Pencegahan

Sepanjang periode 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC serta sentra dan sentra terpadu.

Saifullah Yusuf mengungkapkan, "Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru."

Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban menerima layanan rehabilitasi sosial yang diberikan secara bertahap.

Masa rehabilitasi awal berlangsung selama tiga bulan.

Durasi layanan dapat diperpanjang hingga maksimal dua tahun sesuai kebutuhan korban.

Setelah pulih, korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat agar dapat melanjutkan kehidupan secara mandiri.

Saifullah Yusuf menilai masih terjadinya ribuan kasus menunjukkan perdagangan orang belum berhenti sehingga diperlukan kolaborasi yang lebih kuat.

Ia mengatakan, "Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata."

Ia menegaskan penguatan layanan kepada korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.

Ia mengungkapkan, "Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan."

Kemensos berharap MoU tersebut dapat memperkuat sinergi dalam pencegahan perdagangan orang, meningkatkan rehabilitasi dan pemberdayaan korban, serta memperluas akses layanan bagi korban di berbagai wilayah Indonesia.

Jarnas Anti TPPO Dorong Kolaborasi Sistematis

Ketua Umum Jarnas Anti Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo menyatakan penandatanganan MoU menjadi langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Saraswati mengatakan, "Ini merupakan awal bukan garis akhir untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban."

Menurut Saraswati, MoU akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam penanganan perdagangan orang.

Ia menegaskan perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan gerakan yang cepat dan terkoordinasi.

Saraswati mengungkapkan, "Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi."

Saraswati turut mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang.

Ia mengatakan, “Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society.”


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Alasan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Kini Berstatus Tersangka
• 5 jam lalu
0
thumb
Hanif Faisol Sebut Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Urusan Pertanian, Melainkan Fondasi Ketahanan Nasional
• 13 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 11 jam lalu
0
thumb
Citi Proyeksi The Fed Lebih Dovish, Pertahankan Suku Bunga Meski Harga Minyak Melonjak
• 20 jam lalu
0
thumb
JK: Pembentukan UU LGBT Harus Libatkan Ulama dan Ahli Hukum
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.