Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung DitahanNasional | inews | Senin, 27 Juli 2026 - 23:30Dengarkan Berita

KENDARI, iNews.id - Tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dibongkar petugas gabungan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin selama beberapa bulan.

Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi penindakan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Operasi tersebut dilaksanakan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah dengan mengamankan tujuh orang di kawasan pertambangan untuk dimintai keterangan.

Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan tiga orang dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Baca Juga:29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37),” ujar Dody Ruyatman di Kendari dikutip Senin (27/7/2026).

Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka tetap dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kegiatan pertambangan dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan. Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga berperan langsung sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa bulan di Desa Wumbubangka.

Dalam operasi penindakan, petugas menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi puluhan mesin domfeng, mesin crusher, dan mesin tromol. Peralatan itu diduga digunakan untuk menggali serta mengolah material tambang hingga menghasilkan emas.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan mendalami kepemilikan mesin, sumber pendanaan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan tersebut.

#regional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AHY Dorong Kunci Bersama Jadi Model Pengembangan Kawasan Berbasis Aglomerasi Polisentris
• 3 jam lalu
0
thumb
Chat Terakhir Satpam yang Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Sempat Kirim Pesan Singkat Ini ke Sang Istri
• 19 jam lalu
0
thumb
Polda Jambi Tetapkan 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Polisi
• 15 jam lalu
0
thumb
Total Investasi Dana Pensiun per Mei 2026 Capai Rp 1.619,5 T
• 18 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026 Digelar di Pakansari, 1.097 Personel Gabungan Dikerahkan
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.