Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Tetapkan Delapan Tersangka

liputan6.com
23 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi penyebaran hoaks diduga dijalankan secara terorganisir. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari perekrut, pembuat konten, penyebar, pengelola akun media sosial hingga pihak bertugas mendongkrak komentar dan penyebaran konten secara masif.

Advertisement

BACA JUGA: Kumpulan Hoaks Sasar Zulkifli Hasan, Simak Daftarnya

"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Kasus Sindikat Penyebaran Hoaks, Senin (27/7/2026). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bursa Transfer Super League: Franco Ramos Bertahan di PSIM, Nasib Nermin Haljeta Masih Dievaluasi
• 38 detik lalu
0
thumb
Cara Pasang CCTV Sendiri di Rumah Tanpa Teknisi, Mudah untuk Pemula
• 8 jam lalu
0
thumb
Sempat Putus, Betrand Peto Balikan dengan Aqila Zhavira: Sudah Bertemu Orang Tua
• 1 jam lalu
0
thumb
Jungkook BTS Tegur Penggemar yang Langgar Privasinya
• 5 jam lalu
0
thumb
Hasil Piala Presiden: Arema FC Buka Asa Lolos ke Babak Semifinal Taklukkan Tampines Rovers
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.