Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meyakini pemerintah dan otoritas terkait akan menetapkan figur terbaik yang memiliki kredibilitas tinggi serta komitmen kuat terhadap stabilitas perekonomian nasional setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Perbanas menyerahkan sepenuhnya proses penunjukan pengganti Gubernur BI kepada mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbankan nasional tetap memiliki keyakinan terhadap kekuatan institusi Bank Indonesia beserta mekanisme tata kelolanya,” kata Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Hery menambahkan, Perbanas juga percaya koordinasi antarotoritas akan tetap berjalan dengan baik sehingga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Secara umum, Perbanas menghormati pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Perbanas meyakini bahwa BI merupakan institusi yang memiliki landasan hukum, tata kelola, dan mekanisme kelembagaan yang kuat, sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan mandatnya akan tetap berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri perbankan memandang, kesinambungan kebijakan dan stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Perbanas menegaskan bahwa industri perbankan nasional saat ini tetap berada dalam kondisi yang solid dengan dukungan permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang prudent. Aktivitas operasional dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung normal.
Perbanas turut mengajak seluruh pelaku pasar dan masyarakat untuk mengedepankan informasi dari sumber resmi serta menghindari spekulasi yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap stabilitas sektor keuangan.
“Kepercayaan merupakan aset utama sistem keuangan. Karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi proses kelembagaan yang berlangsung sesuai ketentuan, sambil terus menjaga optimisme terhadap fundamental ekonomi Indonesia yang tetap kuat,” kata Hery.
Perbanas pun menyatakan bahwa ke depan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pada Senin pagi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7).
Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7), menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan pejabat sementara ini sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.
Baca juga: Airlangga: Fungsi BI jaga rupiah tetap jalan usai Perry Warjiyo mundur
Baca juga: Kredibilitas bank sentral di masa transisi kepemimpinan
Perbanas menyerahkan sepenuhnya proses penunjukan pengganti Gubernur BI kepada mekanisme konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbankan nasional tetap memiliki keyakinan terhadap kekuatan institusi Bank Indonesia beserta mekanisme tata kelolanya,” kata Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Hery menambahkan, Perbanas juga percaya koordinasi antarotoritas akan tetap berjalan dengan baik sehingga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Secara umum, Perbanas menghormati pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Perbanas meyakini bahwa BI merupakan institusi yang memiliki landasan hukum, tata kelola, dan mekanisme kelembagaan yang kuat, sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan mandatnya akan tetap berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri perbankan memandang, kesinambungan kebijakan dan stabilitas sistem keuangan sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Perbanas menegaskan bahwa industri perbankan nasional saat ini tetap berada dalam kondisi yang solid dengan dukungan permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang prudent. Aktivitas operasional dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung normal.
Perbanas turut mengajak seluruh pelaku pasar dan masyarakat untuk mengedepankan informasi dari sumber resmi serta menghindari spekulasi yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap stabilitas sektor keuangan.
“Kepercayaan merupakan aset utama sistem keuangan. Karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi proses kelembagaan yang berlangsung sesuai ketentuan, sambil terus menjaga optimisme terhadap fundamental ekonomi Indonesia yang tetap kuat,” kata Hery.
Perbanas pun menyatakan bahwa ke depan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Pada Senin pagi, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur BI yang dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7).
Menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo, BI melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7), menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan pejabat sementara ini sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam, Destry memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Destry menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, maka proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” kata Destry.
Baca juga: Airlangga: Fungsi BI jaga rupiah tetap jalan usai Perry Warjiyo mundur
Baca juga: Kredibilitas bank sentral di masa transisi kepemimpinan






Komentar (0)