Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, 8 Orang Jadi Tersangka

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. Delapan orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Polisi telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Polisi Panggil Selebgram Buntut Konten Konvoi di Bundaran HI Bikin Macet

Adapun sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Iman memerinci peran enam tersangka. Mulai AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berperan sebagai editor konten, YNI berperan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial serta S berperan sebagai desain grafis.

Baca juga: Viral Narasi Ban Gundul Kena Tilang Rp 250 Ribu, Polda Metro Pastikan Hoax
Raup Rp 220 Juta Sejak 2024

Kombes Iman menjelaskan nilai per proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Namun polisi menyita uang senilai Rp 220 juta.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," tutur dia.

Imam menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.

"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.




(dvp/dek)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 14 jam lalu
0
thumb
Waketum PAN soal Kaesang Maju Pileg Dapil Jateng V: Hak Politik, Kami Siap Bersaing
• 5 jam lalu
0
thumb
Sutrimo Tewas Misterius, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pilih Irit Bicara
• 35 menit lalu
0
thumb
BGN Pastikan MBG Tetap Disalurkan meski 833 Dapur SPPG Di-suspend Permanen
• 5 jam lalu
0
thumb
Trump Bantah AS Kekurangan Amunisi untuk Lawan Iran
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.