JAKARTA, DISWAY.ID-- Febri Diansyah kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menilai penetapan kleinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum jelas.
Febri Diansyah, menyoroti kejelasan substansi perkara dan status kepemilikan barang bukti yang disita oleh penyidik.
BACA JUGA:Bukan Cuma Tunjuk Pengacara, Ini Pesan yang Dititipkan Febrie Adriansyah kepada Febri Diansyah
"Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU Tindak pidana pencucian uang," katanya usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Senin 27 Juli 2026.
"Pak FA berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum, clear secara hukum," sambungnya.
Ia menyampaikan, hingga saat ini belum terbukti secara sah, siapa pemilik barang bukti berupa emas dan uang dalam mata uang asing yang ditemukan saat proses penggeledahan.
BACA JUGA:Benarkah Sutrimo Eks Pegawai Febrie Tewas Diracun? Hasil Olah TKP Beri Petunjuk Kuat
"Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu diclearkan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut? Itu kan pertanyaan yang harus dibuktikan ya secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu," ujarnya.
Setelah bisa dibuktikan, lanjut Dia, siapa pemiliknya, pertanyaan kedua yang juga harus di-clearkan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda ataupun barang-barang tersebut.
"Apakah dari misalnya ya, dari usaha yang sah atau sumber yang tidak sah? Itu kan bisa bisa macam-macam ya sumbernya. Dan untuk menyimpulkan itu kan harus ada bukti. Kalau misalnya dari sumber yang sah tentu enggak ada isu," tegasnya.
BACA JUGA:Hotman Paris Saja Mundur, Apa Alasan Febri Diansyah Mau Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
Menurutnya, poin-poin tersebut harus dibuktikan oleh penyidik. Ia menyebut hingga saat ini TPPU yang ditunjukan kepada mantan Jampidsus ini masih abu-abu.
"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear. Tentu ini dari pandangan kami ya. Nah, wilayah yang samar-samar dan wilayah yang abu inilah yang seharusnya bisa diclear kan dengan bukti-bukti yang ada," pungkasnya.
Meski demikian, mantan Jubir KPK ini tetap menghormati kewenangan tim penyidik Kejagung dalam mengusut kasus ini.
"Kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dilihat dari track record-nya, tim sembilan ini kan record-nya positif nih. Selama sebelumnya mereka di penuntutan beberapa kasus-kasus yang cukup besar dan menarik perhatian publik," jelasnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)