JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan saksi sehubungan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan Kejagung. Sedangkan enam saksi lain tidak hadir alias mangkir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Tim 9 akan memanggil ulang enam saksi yang belum hadir dalam pemeriksaan kali ini.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang dalam siaran pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Sudah Pakai Rompi Tahanan, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya."
Anang menambahkan, tiga saksi yang memenuhi panggilan adalah penyidik Polri berinisial HK, dan dua pihak swasta yakni HH dan HJ.
Febrie Adrianyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Febrie Tak Pakai Rompi dan Borgol di Rutan KPK: Ada Privilese yang Diberikan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- kasus tppu febrie adriansyah
- eks jampidsus
- tim 9 kejagung
- saksi febrie adriansyah mangkir
- kasus febrie adriansyah






Komentar (0)