BI di Persimpangan Jalan: Pro Rupiah atau Ekonomi Domestik

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Bank Indonesia atau BI berada di persimpangan jalan pasca-mundurnya Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Di satu sisi, BI dihadapkan pada tantangan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Namun, BI juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga geliat ekonomi domestik.

Perry resmi diumumkan melepas jabatannya secara sukarela pada Senin (27/7/2026) dengan alasan pribadi. Sebagai gantinya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti pun ditunjuk oleh Presiden sebagai pejabat Gubernur BI sementara.

Stance kebijakan kami tidak berubah, bahwa stabilitas nilai tukar akan tetap menjadi kunci dari kebijakan kami saat ini, sehingga kami juga akan terus berada di pasar, baik dengan melalui intervensi di spot, DNDF dan NDF,” ujar Destry kepada wartawan seusai dipanggil Presiden di Istana Negara, Jakarta.

Adapun Destry dipanggil Presiden bersamaan dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

Ia melanjutkan, stabilitas tersebut turut didukung dengan kebijakan insentif guna menarik aliran modal asing. Di sisi lain, BI masih akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik (pro-growth), antara lain melalui kebijakan makroprudensial.

Baca JugaRespons Pengunduran Diri Gubernur BI, Pasar Kerek Premi Risiko

Sementara itu, respons pasar pasca-mundurnya Perry memang cenderung negatif, tercermin dari pergerakan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berada di zona merah. Namun, pelemahan rupiah dan IHSG relatif rendah.

Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin (27/7/2026) ditutup di level Rp 17.995 per dolar AS, melemah 0,12 persen dibandingkan penutupan pasar pada perdagangan sebelumnya. Pada saat yang sama, IHSG ditutup di level 6.185,78 atau melemah 0,17 persen.

Faktor yang paling menentukan adalah seberapa cepat kepastian mengenai proses transisi dan arah kebijakan dapat diberikan kepada pasar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan, pengunduran diri Gubernur BI di tengah masa jabatan secara alami akan menjadi perhatian pelaku pasar. Investor dan pelaku keuangan diperkirakan akan melakukan penilaian ulang terhadap prospek kebijakan moneter, arah suku bunga, stabilitas nilai tukar, hingga kesinambungan komunikasi kebijakan bank sentral.

“Faktor yang paling menentukan adalah seberapa cepat kepastian mengenai proses transisi dan arah kebijakan dapat diberikan kepada pasar,” katanya (Kompas.id, 27/7/2026).

Bagi dunia usaha, kepastian arah kebijakan moneter menjadi sangat penting karena pelaku usaha masih menghadapi beragam tantangan, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, dinamika perdagangan internasional, volatilitas nilai tukar, hingga tingginya biaya pembiayaan.

Persimpangan jalan

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty berpendapat, BI saat ini dihadapkan pada posisi yang tidak mudah atau dilematis. Di satu sisi, kurs rupiah terhadap dolar AS tengah menghadapi tekanan akibat gejolak, baik dari eksternal maupun sentimen domestik.

Namun, di sisi lain, hasil amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terbaru memberikan tugas dan wewenang tambahan BI, yakni turut serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Adanya Undang-Undang ini (P2SK) membuat tekanan agar BI makin pro growth makin tinggi, sedangkan kadang kala, ada trade off antara menjaga stabilitas dan menjaga pertumbuhan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta.

Dalam Pasal 7 UU P2SK hasil amandemen terbaru, BI memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Secara eksplisit, bauran kebijakan BI diarahkan agar dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Telisa, tugas dan mandat yang diberikan kepada BI dalam UU P2SK harus seimbang dan tidak melanggar prinsip independensi. Bila kebijakan moneter terlalu akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi atau ekspansif, risiko terbesarnya adalah inflasi dan bisa memicu moral hazard.

Maka dari itu, sebaiknya fokus utama BI dalam kondisi seperti saat ini ialah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ini mempertimbangkan ketidakpastian global akibat tensi geopolitik, serta isu kredibilitas dan ketidakpercayaan institusi global terhadap kebijakan pemerintah yang memicu arus modal keluar.

“Seberapa jauh BI masih bisa menjaga independensinya ke depan terkait itu akan dilihat dari kebijakan yang menjaga stabilitas. Ini yang perlu dijawab atau segera dipastikan, agar pasar lebih stabil dan pergantian ini tidak terlalu menimbulkan dampak yang negatif,” katanya.

Pergantian Gubernur BI pada saat rupiah berada di sekitar Rp 18.000 dan BI-Rate telah mencapai 5,75 persen jelas mempersempit ruang kebijakan moneter. BI menghadapi dilema yang lebih berat karena pasar akan menilai setiap keputusan melalui dua lensa sekaligus, kebutuhan ekonomi dan independensi politik.

Ia menambahkan, pengganti Gubenur BI secara definitif sebaiknya merupakan figur yang memiliki latar belakang akademik dan pasar yang kuat. Selain itu, sosok Gubernur BI juga dipercaya oleh lembaga internasional sebagai profesional yang independen dan kompeten.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi berpandangan, mundurnya Perry telah mempersempit ruang kebijakan moneter BI ke depan. Dalam hal ini, pasar hanya akan melihat dua kemungkinan besar, yakni antara rezim stabilitas atau pertumbuhan.

Kedua kemungkinan ini pun memiliki dampak yang berbeda. Dengan suku bunga tinggi demi menjaga rupiah, prospek kredit, investasi, dan sektor riil akan tertekan. Sebaliknya, suku bunga tetap atau bahkan penurunan demi mendukung pertumbuhan, akan berisiko dibaca sebagai tekanan politik.

“Pergantian Gubernur BI pada saat rupiah berada di sekitar Rp 18.000 dan BI-Rate telah mencapai 5,75 persen jelas mempersempit ruang kebijakan moneter. BI menghadapi dilema yang lebih berat karena pasar akan menilai setiap keputusan melalui dua lensa sekaligus, kebutuhan ekonomi dan independensi politik,” tuturnya.

Baca JugaLengsernya Gubernur BI Goyang Pasar Saham dan Rupiah
Usulan presiden

Di sisi lain, Pasal 41 UU P2SK mengatur bahwa Presiden berhak mengusulkan dan mengangkat Gubernur BI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, Presiden dapat mengusulkan tiga nama calon kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Lebih lanjut, terdapat persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI yang akan mengikuti Pasal 40 UU BI, yakni warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, serta bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyampaikan, pengunduran diri Perry sebagai Gubernur BI merupakan hak yang bersangkutan. Untuk proses selanjutnya, mekanisme akan mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UU BI.

“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” katanya saat dikonfirmasi.

Ke depan, ia berharap, Gubernur BI yang baru mampu menjaga independensi sesuai amanat UU, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca JugaMasa Depan Arah Kebijakan BI Bikin Dunia Usaha Harap-harap Cemas

Di sisi lain, EVP Corporate Communication & Social Responsibility PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Hera F Haryn, turut menghormati keputusan yang diambil oleh Gubenur BI. Pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mendukung upaya pemeirntah dan regulator dalam memperkuat industri jasa keuangan.

“Kami berharap, ke depannya perekonomian nasional terus tumbuh dan tetap tangguh di tengah berbagai dinamika yang terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala BPOM kolaborasi Kementerian UMKM, SAPA SEMESTA Didorong Jadi Pengungkit Daya Saing Pangan Nasional
• 5 jam lalu
0
thumb
Atlet Indonesia Beradu di Kratingdaeng Red Bull Power Race, Rebut Tingkat Internasional
• 1 jam lalu
0
thumb
20 Negara dengan Cadangan Air Tawar Terendah, Beruntung Gak Ada RI
• 9 jam lalu
0
thumb
Tantangan Tugas Makin Kompleks, Panglima TNI Minta Perwira Muda Kuasai Teknologi
• 14 jam lalu
0
thumb
Jeda Pertempuran Iran-AS Picu Rebound, Harga Emas Kembali Menguat
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.