JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026.
Di antara saksi yang dipanggil terdapat Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Jahja Anwar, serta Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Selain Jahja Anwar (JA) dan Suci Nitia Edward (SNE), penyidik juga memanggil dua pihak swasta, Dasman alias Seiman dan Herawati, serta Marketing PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Bayu Adhitama. Kelima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:PAN Lantik Uya Kuya Sebagai Ketua DPW DKI, Gantikan Eko PatrioKPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari pemeriksaan kelima saksi tersebut maupun keterkaitan masing-masing dengan perkara yang sedang disidik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan. Permintaan tersebut diduga hanya dipenuhi oleh Zulkarnain yang kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Baca Juga:Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan MudahKarena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam pengajuan kredit.
Penyidik juga menduga praktik serupa telah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Kendaraan tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaannya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 hingga 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
#nasional





Komentar (0)