Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Guru Madrasah, Simak Tahapan dan Jadwalnya

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka peluang pengembangan karier bagi para guru, khususnya di bidang pendidikan agama. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag menyiapkan 14.080 formasi untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru periode 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme, kualitas, serta kesejahteraan para guru madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada regulasi teknis yang telah ditetapkan guna memastikan proses sertifikasi dan kenaikan jenjang berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :

Insentif Guru Madrasah Kapan Cair? Simak Bocorannya
Alur dan Tahapan Seleksi UKKJ 2026 Sebelum pelaksanaan uji kompetensi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui para peserta, yakni:
  • Verifikasi data calon peserta.
  • Sinkronisasi data nasional.
  • Distribusi kuota formasi dari tingkat wilayah hingga kabupaten/kota.
  • Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
  • Sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  • Penyusunan jadwal pelaksanaan.
Jadwal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang 2026 Kemenag mengungkapkan 14.080 formasi yang tersedia terdiri dari 2.319 formasi jenjang Guru Ahli Pertama menjadi Guru Ahli Muda; dan 11.761 formasi untuk kenaikan Guru Ahli Muda menjadi Guru Ahli Madya. 

Berikut ini tahapan uji kompetensi kenaikan jenjang guru agama dan madrasah:
  • Verifikasi data: Agustus 2026
  • Validasi peserta: September–Oktober 2026
  • Uji Kompetensi: November 2026
  • Penerbitan Sertifikat UKKJ: Desember 2026

Ilustrasi guru. Dok Istimewa. Dokumen yang Perlu Disiapkan Kemenag mengimbau guru untuk memastikan kembali seluruh data telah diperbarui melalui Simpeg5. Data mencakup:
  1. Pangkat terakhir
  2. Masa kerja pada jabatan saat ini
  3. Ijazah terakhir
  4. Penilaian Angka Kredit (PAK)
  5. Prestasi kinerja
  6. Surat penugasan di daerah khusus (jika ada)
  7. Piagam penghargaan (jika ada)
Para guru diimbau untuk mengakses portal Simpeg-SIMSDM secara berkala agar dapat memastikan seluruh data kepegawaiannya telah memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi.

(Eunike Michelle Gultom)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mundurnya Perry Warjiyo dari BI Picu Kekhawatiran, Pengamat Soroti Dampaknya
• 1 jam lalu
0
thumb
BGN Buka Akses Publik Program MBG, Orang Tua Segera Bisa Pantau Menu hingga Kandungan Gizi Anak Secara Digital
• 3 jam lalu
0
thumb
1 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulomas Jaktim
• 23 jam lalu
0
thumb
Foto: Berjibaku Memadamkan Kebakaran Lahan di Indralaya Utara
• 23 jam lalu
0
thumb
Truk Bermuatan Gulungan Kertas Hantam Rumah di Pasuruan, Empat Orang Meninggal Dunia
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.