Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka peluang pengembangan karier bagi para guru, khususnya di bidang pendidikan agama. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag menyiapkan 14.080 formasi untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru periode 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme, kualitas, serta kesejahteraan para guru madrasah dan guru pendidikan agama di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada regulasi teknis yang telah ditetapkan guna memastikan proses sertifikasi dan kenaikan jenjang berjalan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga :
Insentif Guru Madrasah Kapan Cair? Simak Bocorannya- Verifikasi data calon peserta.
- Sinkronisasi data nasional.
- Distribusi kuota formasi dari tingkat wilayah hingga kabupaten/kota.
- Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
- Sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Penyusunan jadwal pelaksanaan.
Berikut ini tahapan uji kompetensi kenaikan jenjang guru agama dan madrasah:
- Verifikasi data: Agustus 2026
- Validasi peserta: September–Oktober 2026
- Uji Kompetensi: November 2026
- Penerbitan Sertifikat UKKJ: Desember 2026
Ilustrasi guru. Dok Istimewa. Dokumen yang Perlu Disiapkan Kemenag mengimbau guru untuk memastikan kembali seluruh data telah diperbarui melalui Simpeg5. Data mencakup:
- Pangkat terakhir
- Masa kerja pada jabatan saat ini
- Ijazah terakhir
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
- Prestasi kinerja
- Surat penugasan di daerah khusus (jika ada)
- Piagam penghargaan (jika ada)
(Eunike Michelle Gultom)





Komentar (0)