TANGERANG, KOMPASTV - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kronologi sekaligus motif pembunuhan prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan dua di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EYR alias EO, BR alias CL, RRGB alias RN, MKN alias RL, AEL alias ER, SS alias EM, dan FNK alias SM.
Polisi menyebut EYR alias EO merupakan pelaku yang menikam korban hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat korban dan kelompok pelaku sama-sama memesan empat porsi sate taichan di sebuah gerobak yang berada di area parkir tempat hiburan malam Pendekar.
Saat pesanan selesai, kedua belah pihak sama-sama mengira sate tersebut adalah milik mereka.
Kesalahpahaman itu memicu adu mulut yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap korban oleh salah satu pelaku.
"Korban lari cukup jauh sehingga pelaku yang menusuk tidak mampu mengejar dengan berlari dan akhirnya menggunakan sepeda motor," ujar AKP Wira Graha Setiawan, Jumat (24/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. Hingga kini, dua tersangka masih dalam pengejaran petugas.
Perwakilan keluarga korban, Erwan, berharap seluruh pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Aqshal
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- sate taichan
- tangerang selatan
- tni ad
- prada tni






Komentar (0)