Pantau - Presiden Prabowo Subianto memanggil Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin sore, setelah pengumuman pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Anggota KSSK mulai tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sejak pukul 16.00 WIB.
Pejabat yang hadir terdiri atas Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, Deputi Gubernur BI Thomas A.M. Djiwandono beserta jajaran anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rapat Koordinasi Bahas Situasi TerkiniPejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, "Undangan, kita koordinasi ya."
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari menyampaikan rapat bersama Presiden Prabowo membahas perkembangan situasi terkini.
"Kita akan rapat koordinasi saja, tentang situasi saat ini," ungkap Friderica Widyasari.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu tidak memberikan penjelasan mengenai agenda rapat.
"Nanti aja ya," kata Anggito Abimanyu.
Pemerintah Proses Pemberhentian Perry WarjiyoSebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima pemerintah secara resmi pada Minggu, 26 Juli.
Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Prasetyo Hadi mengatakan, "Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia."
Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Proses administrasi pemberhentian Perry Warjiyo akan dilakukan secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Komentar (0)