Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wacana penetapan aturan kemasan polos dan larangan bahan tambahan untuk produk tembakau konvensional dan elektrik di Indonesia, terus memicu protes dari pelaku usaha, petani tembakau, dan serikat pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji mengatakan, kebijakan yang mulanya diklaim untuk menurunkan angka perokok ini, tidak efektif jika semata ditujukan untuk menekan angka perokok.

Baca Juga :
Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau
Tolak Aturan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo

Menurutnya, justru yang akan terjadi lebih awal adalah ‘tsunami ekonomi’ di sentra-sentra pertanian tembakau dan cengkeh.

“Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau,” kata Agus dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.

Tumbuhan tembakau
Photo :
  • Pixabay

Dia beranggapan, penerapan kemasan polos diproyeksikan membawa tiga dampak fatal. Antara lain yakni pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), semakin maraknya rokok ilegal yang menghilangkan potensi penerimaan cukai, serta mematikan kompetisi pembelian hasil panen di tingkat petani. 

“Penyeragaman kemasan merampas HAKI dan identitas merek yang dibangun (pengusaha) pabrikan,” ujarnya.

Agus menambahkan, rancangan kemasan polos yang diajukan Kementerian Kesehatan amat mudah dipalsukan, dan ini akan memicu ledakan peredaran rokok ilegal.

Hal itu justru akan berujung pada hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai ratusan triliun rupiah, serta berdampak pada hilangnya diferensiasi produk, menekan harga dan daya serap hasil panen petani.

"Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah," kata Agus.

Selain kemasan polos, aturan larangan bahan tambahan dipandang melampaui batas kewajaran. Industri rokok nasional memiliki identitas khas berupa kretek, yang memadukan tembakau diracik bersama cengkeh dan rempah-rempah alami yang menghasilkan rasa berbeda tiap mereknya. 

Jika semua diseragamkan, maka unsur pembeda akan hilang. Padahal saat ini lebih dari 90 persen cengkeh nasional diserap oleh industri rokok kretek. Karenanya, larangan bahan tambahan secara otomatis akan mematikan industri kretek serta menghancurkan mata pencaharian jutaan petani cengkeh dan tembakau. 

Baca Juga :
Panggah Ingatkan Aturan Tembakau Berpotensi Dorong Lonjakan Impor
Datangi Komisi IV DPR, Ratusan Petani Tembakau Temanggung Tolak Regulasi Kadar Nikotin
Kemnaker Minta Dampak Ketenagakerjaan Jadi Pertimbangan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa Magnitudo 5,3 Robohkan Sebagian Plafon Puskesmas di Timor Tengah Selatan
• 6 jam lalu
0
thumb
Bank Sentral Asia Pasifik Perkuat Tata Kelola Adopsi AI, Sepakat Tingkatkan Pengawasan
• 14 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Piala Presiden 2026: Persebaya Surabaya Vs Persija Jakarta
• 22 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel
• 10 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 11 menit lalu
0
Berhasil disimpan.