Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika ada yang melakukan pelanggaran.
Sudaryono mengatakan seluruh Kepala SPPG saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Advertisement
"Penting bagi kami memastikan Abdi Negara di setiap dapur itu kemudian bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, Abdi Negara di bawah Badan Gizi Nasional," kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Status sebagai abdi negara itu, kata Sudaryono, membuat para Kepala SPPG harus menghindari segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
BGN, lanjut dia, tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala SPPG yang terbukti berperilaku tidak baik, terlebih jika terlibat dalam praktik gratifikasi.
"Bagi yang barangkali kurang begitu baik, tidak baik, itu akan kami berikan sanksi yang tegas. Barang siapa kemudian Kepala SPPG—saya sampaikan di sini—kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah P3K, adalah Abdi Negara," jelasnya.
"Karena kepala dapur adalah P3K, adalah Abdi Negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," tambahnya.





Komentar (0)