Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keadilan tidak lahir dari aksi-aksi "main hakim sendiri", saat merespons aksi pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, hingga meninggal dunia karena diduga mencuri ayam.
Dia pun mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut dan tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum karena nyawa manusia tidak boleh hilang karena amarah massa.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pengeroyokan. Siapa pun yang terbukti melakukan atau turut serta dalam pengeroyokan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Dia pun meminta pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga terkait segera memberikan perlindungan kepada keluarga KD, terutama istri dan anak-anaknya.
Negara, kata dia, tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga harus hadir memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Negara harus menjamin istri dan anak-anak KD tetap dapat menjalankan hidup dengan memperoleh seluruh hak mereka sebagai warga negara," katanya.
Untuk itu, dia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Ia menilai pencegahan melalui edukasi hukum dan hak asasi manusia, serta deteksi dini terhadap potensi konflik di tengah masyarakat merupakan langkah strategis agar kejadian serupa tidak terulang.
"Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang lagi, bukan hanya di Bali, tetapi juga di seluruh Indonesia. Hukum yang bermartabat bukan hanya menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, tetapi juga melindungi setiap nyawa manusia," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Kelima tersangka yakni MJ, WS, KB, ML dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin, menyampaikan pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polisi tetapkan 5 tersangka pengeroyokan pencuri ayam di Tabanan
Baca juga: PDIP akan beri bantuan ke korban pengeroyokan yang diduga maling ayam
Dia pun mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut dan tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum karena nyawa manusia tidak boleh hilang karena amarah massa.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pengeroyokan. Siapa pun yang terbukti melakukan atau turut serta dalam pengeroyokan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Dia pun meminta pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga terkait segera memberikan perlindungan kepada keluarga KD, terutama istri dan anak-anaknya.
Negara, kata dia, tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata, tetapi juga harus hadir memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Negara harus menjamin istri dan anak-anak KD tetap dapat menjalankan hidup dengan memperoleh seluruh hak mereka sebagai warga negara," katanya.
Untuk itu, dia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.
Ia menilai pencegahan melalui edukasi hukum dan hak asasi manusia, serta deteksi dini terhadap potensi konflik di tengah masyarakat merupakan langkah strategis agar kejadian serupa tidak terulang.
"Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang lagi, bukan hanya di Bali, tetapi juga di seluruh Indonesia. Hukum yang bermartabat bukan hanya menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, tetapi juga melindungi setiap nyawa manusia," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. Kelima tersangka yakni MJ, WS, KB, ML dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam keterangannya, Senin, menyampaikan pihaknya menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polisi tetapkan 5 tersangka pengeroyokan pencuri ayam di Tabanan
Baca juga: PDIP akan beri bantuan ke korban pengeroyokan yang diduga maling ayam






Komentar (0)