Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus setelah masa berlaku paket berakhir.
Putusan tersebut membuka jalan bagi penerapan skema perlindungan konsumen termasuk layanan rollover atau akumulasi kuota internet. Pemerintah menghormati putusan MK dan akan menjadikannya sebagai dasar dalam mengevaluasi regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi. Pemerintah akan mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
Baca Juga :
Putusan MK Soal Sisa Kuota Beri Perlindungan bagi MasyarakatMenkomdigi, Meutya Hafid, menginstruksikan jajaran terkait untuk mengkaji dampak putusan tersebut termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian regulasi apabila diperlukan agar selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia.





Komentar (0)