JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, sudah memakai rompi tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Febrie mengenakan rompi tahanan sejak melakukan registrasi di Rutan KPK.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA (Febrie Adriansyah) melakukan registrasi di Rutan KPK," kata Budi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Febrie Tak Pakai Rompi dan Borgol di Rutan KPK: Ada Privilese yang Diberikan
Selain itu, kata dia, Febrie juga telah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK.
"Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tutur Budi dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan Febrie diagendakan bergabung dengan tahanan lainnya pada Senin ini, setelah terlebih dahulu menjalani isolasi.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Pengumuman penahanan Febrie disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono pada Jumat (24/7/2026).
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini, di Rutan KPK," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- penahanan eks jampidsus
- febrie adriansyah
- rompi tahanan
- rutan kpk
- kasus korupsi tppu






Komentar (0)