KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, harus meregang nyawa akibat aksi main hakim sendiri. Ia dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7/2026) dini hari.
Meninggalkan seorang istri dan tiga anak, kematian KD menyisakan luka mendalam bagi keluarganya. Dikutip dari Kompas.com, Kepala Desa Sidetapa I Made Sutama mengatakan, dugaan pencurian yang dilakukan korban tidak dapat menjadi alasan bagi masyarakat untuk bertindak main hakim sendiri. Ia meminta seluruh persoalan pidana diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurut Sutama, keluarga korban belum membuat laporan resmi kepada polisi karena masih dalam suasana duka. Laporan akan diajukan setelah masa berkabung selesai. "Kemungkinan setelah tiga hari baru akan ditindaklanjuti oleh keluarga. Kami ingin persoalan ini diserahkan kepada penegak hukum," ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, berselang sehari setelah peristiwa di Tabanan, SS (33) juga tewas akibat dikeroyok massa di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/7/2026). Lelaki asal Sinjai, Sulawesi Selatan, itu dikeroyok karena diduga mencuri sepeda motor.
Kedua peristiwa tersebut memantik kecaman sekaligus simpati publik. Beragam tanggapan disampaikan masyarakat, baik melalui media sosial maupun kolom komentar di berbagai media massa.
Sebagian warganet menyatakan keprihatinan, terutama terhadap kasus di Bali, setelah beredar video yang memperlihatkan anak korban menangis di depan jenazah ayahnya. Peristiwa itu dinilai dapat meninggalkan trauma mendalam bagi anak tersebut. Di sisi lain, tidak sedikit yang menyoroti penegakan hukum yang dinilai masih timpang, yakni tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Menurut mereka, koruptor yang jelas-jelas merugikan negara hingga triliunan rupiah kerap dijatuhi hukuman ringan, memperoleh perlakuan istimewa di lembaga pemasyarakatan, bahkan mendapat remisi. Kondisi itu dianggap berbanding terbalik dengan masyarakat kecil yang justru kehilangan nyawa akibat dugaan tindak pidana bernilai relatif kecil.
Merespons peristiwa tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan tindak pidana baru yang mencederai prinsip negara hukum.
Menurut Kukuh, tindakan masyarakat mengeksekusi terduga pelaku secara sepihak dapat diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan. Tidak hanya pelaku pengeroyokan, warga yang sekadar menonton dan membiarkan peristiwa itu juga berpotensi dijerat hukum karena dianggap turut serta.
"Apa yang dilakukan masyarakat bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah masalah baru. Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan bahwa setiap orang dilindungi asas praduga tak bersalah. Hak hidup seseorang harus dijamin hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut dia, apa yang terjadi di Bali merupakan ironi. Seekor ayam dibayar dengan hilangnya nyawa manusia.
Namun, Kukuh juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keamanan. Fenomena vigilantisme, menurut dia, menjadi teguran keras bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
"Pertama, saya menilai masyarakat secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada penegak hukum. Ini menjadi koreksi bagi aparat agar mampu menghadirkan rasa aman," katanya.
Ketiadaan sistem peradilan yang dipercaya masyarakat juga dapat memicu trauma lintas generasi bagi keluarga korban pengeroyokan. Oleh karena itu, hukum harus hadir secara nyata dan tidak terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Keadilan prosedural sebagaimana diamanatkan konstitusi harus ditegakkan melalui penerapan aturan hukum yang konsisten.
Karena itu, peristiwa di Tabanan semestinya menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Indonesia. Keadilan tidak pernah lahir dari tangan massa yang kalap. Membalas kejahatan dengan kejahatan hanya akan mewariskan dendam.
"Aparat wajib segera berbenah untuk memulihkan kepercayaan publik. Sementara masyarakat harus menahan diri dari provokasi demi memastikan supremasi hukum tetap berdiri tegak," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (Sepaham), Muktiono, berpendapat fenomena vigilante justice tidak sekadar mencerminkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil, tetapi juga berkaitan dengan akses terhadap keadilan (access to justice), baik bagi korban pencurian maupun bagi pelakunya.
Menurut Muktiono, terdapat kesenjangan perspektif antara masyarakat dan sistem hukum dalam memandang nilai barang yang dicuri. Bagi negara, nilai barang seperti ayam atau sepeda motor dinilai relatif kecil sehingga ancaman pidananya juga terbatas. Namun, bagi masyarakat, barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat penting sehingga pelakunya dianggap pantas menerima hukuman setimpal.
Di sisi lain, masyarakat juga menilai respons aparat penegak hukum relatif lambat dalam menangani kasus-kasus seperti itu. Akumulasi kondisi tersebut akhirnya memicu munculnya aksi penghakiman jalanan sebagai upaya memenuhi rasa keadilan menurut versi masyarakat sendiri.
"Selain itu, secara historis dan sosiologis masyarakat kita juga memiliki akar sistem peradilan adat atau komunitas di samping sistem peradilan negara," kata Muktiono saat dimintai tanggapan mengenai dua peristiwa tersebut.
Namun demikian, lanjut dia, fenomena vigilante justice tidak dapat terus dibiarkan karena akan mengikis prinsip negara hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). "Setiap pelanggaran hukum harus diproses melalui due process of law demi menegakkan martabat manusia sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Muktiono menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendidikan hukum kepada masyarakat masih jauh dari memadai. Akibatnya, sebagian masyarakat menganggap tindakan main hakim sendiri sebagai sesuatu yang sah dan adil, padahal justru melanggar hukum serta dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.
Terkait anggapan bahwa hukum masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, atau bahwa pelaku kejahatan kecil mendapat hukuman berat sementara koruptor memperoleh hukuman ringan, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menilai kondisi tersebut turut memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Tentu hal ini dapat mendorong masyarakat menempuh mekanisme keadilan informal untuk menimbulkan efek jera bagi calon pelaku, menjaga ketertiban sosial, dan menegakkan nilai-nilai komunitas mereka," katanya.
Namun demikian, karena Indonesia telah memilih menjadi negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, setiap pelanggaran hukum harus diproses secara adil (fair), dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya, serta tetap menghormati hak-hak pelakunya.
Praktik yang keliru dalam penanganan kasus korupsi, lanjut dia, tidak dapat dijadikan pembenar untuk melakukan perlakuan yang juga keliru terhadap pelaku tindak pidana lainnya.






Komentar (0)