Grid.ID – Sidang lanjutan kasus yang menyeret dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak dokter Samira atau yang biasa dikenal Dokter Detektif (Doktif) menghadirkan saksi karyawannya, Enung.
Di depan majelis hakim, Richard Lee mempertanyakan alasan Doktif yang gencar mempromosikan pencarian kesalahan produknya, namun memilih membeli produk tersebut di pihak ketiga (toko lain) yang tidak terverifikasi.
"Saya kan wara-wiri ada di TikTok ya jualan, mempromosikan produk saya. Terus dokter Samira beli. Kenapa belinya di tempat orang lain?" kata Richard Lee di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Enung mengaku tidak tahu-menahu mengenai alasan atasannya membeli produk di toko lain.
"Nggak tahu, itu punya dokter atau punya orang lain saya tidak tahu," jawab Enung.
Fakta ini semakin memperkuat kesaksian Enung sebelumnya saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan awal, Enung mengakui bahwa Doktif sebenarnya tidak pernah menggunakan produk White Tomato, DNA Salmon, maupun Whiten Stemcell yang dilaporkannya.
Menurut Enung, atasannya itu hanya membeli produk tersebut untuk kebutuhan konten pembukaan paket (unboxing) dan memeriksa stiker kemasan.
"Setahu saya sih tidak tahu, untuk menggunakannya. Tapi untuk buka paket saya ada, saat buka paketnya," jelas Enung.
Ia juga membeberkan bahwa fokus Doktif saat membuka paket hanyalah mencari perbedaan pada tulisan kemasan dan stiker luar boks.
"Kalau di komposisinya di kerdusnya itu hanya tertulis Glutation. Tapi kalau di bagian depan memang ada tulisan, ada stiker yang gambar tomato itu," tutur Enung.
Kemudian, Richard Lee mengungkap perihal latar belakang pelapor. Ia membuktikan di persidangan bahwa pelapor juga merupakan pengusaha skincare yang memiliki berbagai lini produk kecantikan dan aktif melakukan penjualan secara live.
Diketahui kasus hukum ini berawal dari laporan Doktif yang memproses hukum Richard Lee terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk serta aturan perlindungan konsumen. Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Perselisihan yang bermula dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial ini dibantah keras oleh pihak Richard Lee. Ia bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.
Richard menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah strategi murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)