Pakar Hukum Sebut Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.

Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mempertegas, bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga :
Kasus Eks Jampidsus Febrie Jadi Momentum Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Henry Indraguna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan satu saksi secara terpisah belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :
Jaksa Agung Sebut Kasus Eks Jampidus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Berbenah

Meski demikian, Henry menegaskan, tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

 

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Presiden hingga Jaksa Agung: Saya Siap Tanggung Jawab!


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000, Tembus Rp2.622.000 per Gram pada 27 Juli 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan Saham DEWA, BRIS, BBCA hingga AKRA
• 10 jam lalu
0
thumb
BGN Fokus 3 Hal: Bantu Berantas Korupsi hingga Transparansi
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Selesai Olah TKP Klinik Mordent, Bawa 3 Barbuk ke Labfor
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Vs Kamboja, Tonton di RCTI
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.