Destry Damayanti Bakal Bertemu Purbaya Siang Ini

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Destry Damayanti rencananya bertemu Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, siang ini.

Destry Damayanti Bakal Bertemu Purbaya Siang Ini. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti rencananya bertemu Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026) siang.

Rencana pertemuan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun.

Baca Juga:
Destry Damayanti Dinilai Jadi Figur Paling Tepat Pimpin BI

"Nanti mungkin ada pertemuan Menkeu dengan teman-teman Bank Indonesia, sedang didiskusikan," ujar Robert saat ditemui awak media, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, Robert menyebutkan bahwa waktu pasti pelaksanaan pertemuan koordinasi tersebut masih dalam tahap pembahasan. "Lagi mau didiskusikan ketemu," katanya.

Baca Juga:
Profil dan Perjalanan Karier Destry Damayanti, Plt Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Robert menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar pengunduran diri pimpinan bank sentral tersebut melalui pemberitaan di media massa.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait isu ini.

Baca Juga:
Jadi Pejabat Gubernur BI Sementara, Destry Damayanti Bakal Bertemu Prabowo Hari Ini

"Belum, belum, enggak ada hari ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Perry Warjiyo secara resmi memutuskan mundur dari kursi Gubernur BI terhitung sejak Sabtu (25/7/2026) dan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pihak BI mengonfirmasi bahwa langkah tersebut diambil secara sukarela atas alasan pribadi.

Menindaklanjuti hal itu, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026 resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. 

Penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a dan Pasal 50 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Unhas Tetapkan Tim Penasihat Bisnis PT Haldin Metavisi Akademika, Berikut Nama-namanya
• 2 jam lalu
0
thumb
Jelang 100 Tahun Gontor, UI dan UNIDA Matangkan Kolaborasi untuk Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi
• 10 menit lalu
0
thumb
Benarkah Tarif Pajak JHT Berbeda-beda?
• 13 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Bima Arya Dorong Sinergi Daerah Kendalikan Inflasi & Ketahanan Pangan
• 1 jam lalu
0
thumb
Piala Presiden 2026: Persebaya Menang Berkat Gol Bunuh Diri, Pelatih Bernardo Tavares Tolak Itu Hanya Keberuntungan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.