Polri menegaskan komitmen memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu. Polri memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas bagi oknum anggota yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran maupun penyahlahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menyusul penangkapan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," kata Isir kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Isir menegaskan, pimpinan Polri menjamin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Dia menegaskan standar pemeriksaan terhadap oknum anggota justru dilakukan lebih ketat demi menjaga marwah korps Bhayangkara.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," ujarnya.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing personel yang telah diamankan. Selain jeratan pidana, para oknum anggota juga akan diproses dengan sanksi kode etik.
Isir menjelaskan, aspek kode etik profesi Polri kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam operasi ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan total delapan orang anggota. Tujuh orang merupakan personel dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel), sementara satu orang lainnya merupakan anggota dari Polda Aceh.
Hingga saat ini, sebanyak enam anggota Polres Tangsel telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi. Sementara itu, dua orang lainnya akan diproses secara pidana.
(ond/yld)






Komentar (0)