Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Akademia Noto Negoro
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gagasan mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) lahir dari ambisi besar: Membentuk elite birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memimpin Indonesia menghadapi tantangan abad ke-21. Secara konseptual, tujuan tersebut patut diapresiasi.
Memang banyak negara maju yang memiliki mekanisme kaderisasi bagi para calon pejabat atau pemimpin administrasi negaranya. Prancis memiliki École Nationale d'Administration (ENA), Singapura memiliki Civil Service College, dan berbagai negara lain mengembangkan sekolah kepemimpinan bagi aparatur negaranya.
Namun, apakah membangun sepuluh kampus baru merupakan cara terbaik untuk mempersiapkan elite tersebut?
Kebijakan publik dinilai tidak hanya dari niat baik, tetapi juga dari ketepatan prioritas, efisiensi penggunaan anggaran, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Indonesia sesungguhnya bukan negara yang kekurangan perguruan tinggi. Saat ini terdapat lebih dari 4.000 perguruan tinggi, puluhan universitas negeri, ribuan dosen bergelar doktor dan profesor, serta berbagai lembaga pendidikan kedinasan seperti LAN, IPDN, Lemhannas, sekolah-sekolah kedinasan kementerian, dan pusat-pusat pelatihan aparatur. Infrastruktur pendidikan tinggi telah tersebar hampir di seluruh provinsi.
Jadi rasanya Indonesia tidaklah kekurangan kampus. Persoalannya adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya akademik yang telah tersedia secara lebih efektif.
Di sinilah konsep opportunity cost dalam ekonomi publik menjadi penting. Setiap rupiah yang dibelanjakan negara selalu berarti ada kebutuhan lain yang tidak dapat dipenuhi pada saat yang sama. Pilihan membangun sepuluh kampus baru tentu membutuhkan anggaran yang tidak kecil, baik untuk pembebasan lahan, pembangunan gedung, laboratorium, asrama, maupun biaya operasional jangka panjang.
Pada saat yang sama, pemerintah baru saja menyetujui tambahan anggaran sekitar Rp5,783 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang sebelumnya belum terakomodasi dalam pagu anggaran tahun berjalan. Tambahan anggaran tersebut diperlukan agar hak para guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan dapat dibayarkan.
Persoalan ini bukan semata-mata soal angka. Ia menyangkut pesan yang disampaikan negara kepada dunia pendidikan.
Guru-guru honorer sudah sering protes tentang penghasilan mereka. Saat ini pada dosen sedang berjuang di MK untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih layak. Karena itu rencana presiden untuk membangun kampus-kampus baru dengan biaya yang sangat besar jelas memperlihatka rendahnya sense of priority dalam pembuatan kebijakannya.
Bukankah memperkuat kualitas dosen, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, memperbaiki laboratorium, dan mendukung riset di kampus-kampus yang telah ada merupakan investasi yang sama pentingnya?
Dari perspektif teori kelembagaan, persoalan tersebut bahkan lebih mendasar.
Peraih Nobel Ekonomi Douglass North membedakan secara tegas antara organisasi dan institusi. Organisasi adalah wadah, sedangkan institusi adalah aturan main yang mengatur bagaimana organisasi bekerja. Negara dapat membangun organisasi baru dalam waktu singkat, tetapi membangun institusi memerlukan perubahan sistem merit, budaya birokrasi, mekanisme akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten.
Dengan kata lain, membangun kampus jauh lebih mudah daripada membangun tata kelola.
Karena itu kualitas institusi yang mengatur rekrutmen, promosi, evaluasi, dan pengawasan aparatur kiranya lebih mendesak untuk dilakukan daripada membangun kampus-kampus elite.
Pandangan serupa dikemukakan Francis Fukuyama. Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang memiliki kapasitas institusional untuk melaksanakan kebijakan secara efektif, konsisten, dan akuntabel. Kapasitas tersebut lahir dari perpaduan antara birokrasi profesional, supremasi hukum, dan mekanisme akuntabilitas yang berjalan seimbang.
Artinya, membangun universitas baru saja tidak otomatis memperkuat negara apabila sistem merit, pengawasan etik, dan transparansi birokrasi tetap lemah.
Ada pilihan lain yang mungkin lebih rasional. Pemerintah dapat membentuk URI sebagai konsorsium nasional yang menghimpun universitas-universitas terbaik di Indonesia. UI, UGM, ITB, IPB, Unair, Undip, Unhas, ITS, bersama LAN, Lemhannas, dan berbagai sekolah kedinasan dapat menjadi bagian dari satu jejaring pendidikan kepemimpinan nasional.
Kurikulum disusun bersama; mahasiswa dapat belajar lintas kampus; dosen dapat mengajar secara kolaboratif; dan penelitian dilakukan secara terpadu.
Negara memperoleh sistem pendidikan elite tanpa harus membangun ribuan meter persegi gedung baru.
Model seperti ini juga sejalan dengan konsep network governance, yaitu tata kelola yang menekankan kolaborasi antarlembaga daripada penciptaan organisasi baru. Di era digital, kekuatan sebuah institusi semakin ditentukan oleh kemampuannya membangun jejaring.
Tentu saja, pendirian URI tidak harus ditolak. Indonesia memang membutuhkan sistem kaderisasi kepemimpinan yang lebih terintegrasi. Akan tetapi, pembangunan tersebut seharusnya diawali dengan pertanyaan yang lebih strategis.
Kalau memang presiden ingin membangun birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas, maka: Apakah yang paling dibutuhkan Indonesia hari ini adalah gedung baru, atau sistem merit yang benar-benar berjalan? Apakah investasi terbesar sebaiknya diarahkan pada beton dan baja, atau pada peningkatan kualitas dosen, riset, inovasi, dan tata kelola?
Kita tidak ingin menambah daftar panjang organisasi baru dalam birokrasi Indonesia. Program-program unggulan seperti MBG dan KDMP (keduanya organisasi baru, menciptakan puluhan ribu sarpras baru) telah menuai banyak kritik. Alangkah baiknya presiden menunda berbagai “mainan” baru. Meniru mertuanya, mestinya program-program itu didahului dengan perencanaan yang matang, yang didasarkan pada naskah akademik yang benar-benar ilmiah, agar tidak menimbulkan kontroversi yang luar biasa besar pada saat dilaksanakan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak membangun kampus. Negara yang kuat adalah negara yang paling mampu memanfaatkan seluruh sumber daya intelektual yang telah dimilikinya. Indonesia tidak kekurangan universitas. Yang masih sangat dibutuhkan adalah keberanian membangun institusi (bukan organisasi, apalagi gedung baru) yang membuat ribuan kampus tersebut bekerja sebagai satu ekosistem untuk melahirkan generasi penerus dan terutama aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan benar-benar mengabdi kepada kepentingan publik.





Komentar (0)