JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi Dr. Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum memunculkan perdebatan baru.
Dalam dialog Zoomcast, Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, menilai amar putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sesederhana memperbaiki surat dakwaan.
Ia juga mengkritisi pandangan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut jaksa cukup menyempurnakan dakwaan untuk melanjutkan proses persidangan.
Baca Juga: Pidato Perdana! Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Gubernur BI Sementara, usai Perry Warjiyo Mundur
Prof. Binsar turut mengaitkan perkembangan perkara ini dengan status hukum Roy Suryo yang tengah menempuh upaya praperadilan.
Menurutnya, substansi perkara tetap berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi, bukan mengenai keaslian ijazah. Simak analisis lengkap Prof. Binsar mengenai implikasi putusan eksepsi dr. Tifa, peluang langkah JPU, serta kaitannya dengan praperadilan Roy Suryo dan pendapat kuasa hukum Jokowi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- ROY SURYO
- DOKTER TIFA
- BINSAR GULTOM






Komentar (0)