PADA 2 Agustus 2025, di hadapan ribuan kader dalam Kongres VI PDI Perjuangan di Bali, Megawati Soekarnoputri kembali mengajukan sebuah pertanyaan yang selama ini mengendap hampir tiga dekade.
“Sampai hari ini saya berpikir, hukum itu ada di mana?”
Pertanyaan itu membawa ingatan publik kembali ke 27 Juli 1996.
Pagi itu, kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, diserbu massa pendukung Soerjadi, ketua umum hasil Kongres Luar Biasa Medan yang didukung rezim Orde Baru untuk menggantikan Megawati.
Bentrokan meluas ke sejumlah titik di Jakarta. Komnas HAM yang memulai penyelidikan sehari setelahnya mencatat sedikitnya lima orang meninggal dunia, 149 orang luka-luka, 23 orang hilang, serta kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
Tim yang dipimpin Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa menemukan enam bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Tiga puluh tahun telah berlalu. Namun, persoalan yang ditinggalkan Kudatuli tidak ikut berlalu bersamanya.
Ingatan Kolektif
Banyak peristiwa politik akhirnya menemukan tempatnya dalam buku sejarah. Kudatuli berbeda.
Peristiwa ini terus hadir karena menyisakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Sejarawan Peter Kasenda dalam Peristiwa 27 Juli 1996: Titik Balik Perlawanan Rakyat (2018) mencatat, masuknya massa ke kantor DPP PDI tidak dapat dilepaskan dari pembiaran aparat keamanan.
Baca juga: Emas, Celana Dalam, dan Kekayaan Baru Ketahuan Setelah Pintu Digedor
Pada peringatan 20 tahun Kudatuli tahun 2016, Ketua Komnas HAM saat itu, Imdadun Rahmat, juga menyampaikan adanya indikasi kuat mengarah pada pertanggungjawaban komando.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan, Kudatuli bukan semata konflik internal partai politik.
Peristiwa itu menjadi simbol bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk mendikte arah politik dan mempersempit ruang demokrasi.
Dokumen tersedia, kesaksian tersedia, dan hasil investigasi tersedia. Namun kebenaran yang diketahui publik tidak bergerak menuju keadilan yang diharapkan para korban.
Komentar (0)