Tersangka Korupsi Disebut Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat Ini

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak selalu harus didahului dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Namun, proses tersebut tetap wajib memenuhi syarat hukum, terutama adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :
Polisi Selidiki Bentrokan di Menteng Jakpus yang Akibatkan Dua Orang Terluka
Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, 2 Orang Jadi Tersangka

Pandangan itu disampaikan pakar hukum Profesor Henry Indraguna. Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan batasan agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

"Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah," ujar Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna, Senin, 27 Juli 2026.

Henry menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik, kata dia, harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, dia menilai pemeriksaan terhadap calon tersangka tetap penting sebagai bagian dari prinsip due process of law. Melalui pemeriksaan itu, seseorang memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, membantah alat bukti, maupun menyerahkan bukti yang dapat meringankan.

Meski demikian, Henry menegaskan tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan penetapan tersangka otomatis gugur apabila calon tersangka belum pernah diperiksa.
"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal, hanya karena calon tersangka belum pernah diperiksa," katanya.

Dia menambahkan, dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah namun tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap dapat menetapkannya sebagai tersangka selama syarat pembuktian telah terpenuhi.

Selain membahas syarat penetapan tersangka, Henry juga menjelaskan keterkaitan perkara korupsi dengan TPPU. Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan predicate crime atau tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU.

Dia menerangkan, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan, baik melalui pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain, maupun pengalihan aset ke luar negeri.

Baca Juga :
Kejagung Mulai Buka Tabir Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ini Dugaan Modusnya
Legislator DPR Semprot Kejagung, Minta Tak Perlakukan Febrie Adriansyah Istimewa!
Pengamat: Keterlibatan KPK di Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Serius Prabowo Berantas Korupsi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Shio Ini Diprediksi Finansial Makin Membaik Pekan Ini, Rezeki Tak Terduga Mulai Datang
• 7 jam lalu
0
thumb
Amanda Manopo Ungkap Pengalaman Caesar: Lihat Jarum Panjang, Nangis hingga Merasa Diubek-ubek
• 7 jam lalu
0
thumb
Di KUII, Menag ajak umat Islam dukung program prioritas pemerintah
• 12 jam lalu
0
thumb
Tanda Seseorang Benar-Benar Mendengarkanmu saat Berbicara
• 1 jam lalu
0
thumb
TMMD 129 Kodim 1407/Bone Perkuat Edukasi Warga Patukku, Pencegahan Stunting Jadi Fokus
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.