Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi Perry untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Destry menjelaskan, Perry menyampaikan pengunduran diri secara sukarela dengan alasan pribadi melalui surat yang disampaikan pada 25 Juli 2026.
“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor BI, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, Dewan Gubernur BI kemudian menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 dan menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.
Destry tidak mengungkap lebih lanjut alasan pribadi yang menjadi dasar pengunduran diri Perry. Menurut dia, BI tetap memastikan seluruh tugas dan kewenangan bank sentral berjalan sebagaimana mestinya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.
“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan surat pengunduran diri Perry hanya mencantumkan alasan pribadi. Ia membantah adanya keterangan mengenai kondisi kesehatan Perry dalam surat tersebut.
“Tidak ada, tidak ada (alasan kesehatan). Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan belum ada pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Perry karena proses pengunduran diri baru diajukan melalui surat dan belum ada pertemuan langsung.
“Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada, ya. Karena prosesnya baru beliau berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan. Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden,” ujarnya.
Terkait pengganti definitif Perry, Prasetyo menyebut pemerintah belum akan langsung mengajukan nama kepada DPR. Untuk sementara, mekanisme dalam Undang-Undang BI tetap dijalankan dengan penunjukan Pejabat Gubernur Sementara.
“Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” ungkapnya.






Komentar (0)