JAKARTA, KOMPAS – Perry Warjiyo lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Perry mundur sebelum menyelesaikan periode jabatannya yang mestinya berakhir pada 2028. Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjadi pejabat gubernur sementara.
”Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (Perry) kepada Bapak Presiden. Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada konferensi pers di kantor Bank Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Mendampingi Hadi dalam kesempatan itu adalah pimpinan Bank Indonesia (BI). Mereka adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, serta empat deputi gubernur BI, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono. Sementara, Perry Warjiyo sendiri, tidak hadir dalam kesempatan itu.
Dalam penjelasannya, Hadi menyatakan, Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Presiden juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi Perry selama kurang lebih 7 tahun memimpin BI. Pada Senin ini pula, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan sebagai gubernur BI.
”Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Hadi.
Segera setelah konferensi pers selesai, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberi pertanyaan melalui siaran pers. Intinya adalah Perry resmi mundur per 25 Juli 2026. Pengunduran diri dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Selanjutnya, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur per 26 Juli 2026 telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat gubernur BI sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
”Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing,” kata Denny.
Perry Wariyo menjabat sebagai gubenur BI selama dua periode, yakni 2018–2023 dan 2023–2028. Di periode kedua ini, Perry mundur di tengah jalan. Sebelumnya, Perry menjabat sebagai deputi gubernur BI periode 15 April 2013 – 24 Mei 2018.






Komentar (0)