Penataan rukun warga atau RW kumuh perlu dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas hidup layak bagi mereka yang terpinggirkan. Bukan sekadar memperbaiki rumah dan mempercantik kota, program ini harus terus dikembangkan hingga menyentuh pada akar masalahnya, yakni mengikis kesenjangan struktural.
Dampak dari program Penataan RW Kumuh sudah dirasakan warga, salah satunya di RW 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kawasan ini sudah lebih indah dengan hadirnya seni mural bergambar elang berlatar belakang pegunungan, pagar pengaman pinggiran kali nan indah bernuansa hijau-kuning menyala, serta taman vertikal dengan tanaman segarnya.
Jalan-jalannya pun sudah beraspal sempurna hingga ke gang-gang terkecil. Drainase sudah diperbaiki dan kali yang selama ini dangkal telah diperdalam. ”Kampung kami tak lagi kumuh,” ujar Ketua RW 002 Kelurahan Manggarai Selatan Darma Setiawan, saat ditemui, Jumat (24/7/2026).
Situasi ini sangat berbeda dibanding enam tahun silam. Jalan-jalan masih berupa coran beton, begitu pun dengan pagar pengaman tampak berkarat dan kotor. Kali pun dangkal akibat endapan lumpur dan sampah. Alhasil, hampir setiap tahun banjir merendam kawasan yang dihuni sekitar 1.600 keluarga ini.
Bencana menahun itu rentan terjadi karena Manggarai Selatan merupakan titik pertemuan antara kali sodetan Kalibata dengan sodetan Tebet Mas. Tak ayal, kala hujan deras mengguyur disertai banjir kiriman dari Bogor, lokasi ini dipastikan terendam.
Namun, sejak kali dikeruk dan drainase dibenahi, banjir sudah jarang terjadi. ”Kalaupun banjir, dalam waktu 2 jam pasti sudah surut,” ujar Darma.
Dia mengatakan, program penataan RW kumuh diawali dengan adanya pertemuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang digelar pada 2021. ”Kami diikutsertakan dalam perumusan community action plan (CAP) karena kawasan kami termasuk RW kumuh,” ucapnya.
Satu tahun berselang, kawasan dengan 15 RT itu pun mulai dibenahi. Diawali dengan perbaikan drainase dan pengaspalan jalan hingga di dalam gang dan dilanjutkan dengan pengerukan kali, pembangunan taman vertikal, jembatan kampung, mural, dan pemberian alat pemadam api ringan (APAR).
Bersamaan dengan itu, sejumlah pelatihan juga turut digelar, terutama yang berkaitan dengan penguatan ekonomi warga. Mulai dari pelatihan tata rias, tata boga, kelistrikan, dan lainnya. Program ini pun baru selesai pada 2025.
Hanya saja, menurut Darma, penataan ini belum menyentuh akar masalahnya. ”Sekitar 20 persen warga di RW ini masih mengganggur,” ujarnya. Walaupun bekerja, kebanyakan warga hanya serabutan sebagai tukang parkir atau buruh kontrak.
Situasi ini berdampak pada tingginya angka kriminalitas dan anak putus sekolah. ”Kasus pencurian kendaraan bermotor bahkan peredaran narkoba masih marak terjadi di sini,” ucapnya.
Anak pun terpaksa tak melanjutkan sekolah karena tekanan pergaulan dan kondisi ekonomi orangtuanya. ”Kebanyakan anak yang putus sekolah berasal dari keluarga broken home dan pernikahan dini,” ucapnya.
Untuk itu, menurut Darma, selain pembangunan infrastruktur, penguatan kapasitas warga juga sangat diperlukan. ”Memang dulu ada pelatihan, tetapi kuotanya sangat terbatas,” ujarnya.
Darma khawatir jika kehidupan ekonomi dan sosial warga masih bermasalah, infrastruktur yang sudah dibangun dengan indah pun tidak dapat terjaga.
Karena itu, ia berharap ada pembenahan kawasan kumuh dapat berlanjut dengan peningkatan kualitas hidup warga, misalnya, pemberian peralatan atau modal kerja sehingga mereka yang belum memiliki pekerjaan dapat hidup lebih mandiri.
RW 002, Kelurahan Manggarai Selatan, adalah satu dari ratusan RW Kumuh yang sudah dibenahi. Pada 6 Mei 2026, Pemprov Jakarta dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil positif penataan RW kumuh. RW kumuh yang semula berjumlah 445 RW di 2017 telah berkurang menjadi 211 RW pada 2026.
”Hingga kini, sebanyak 445 RW sudah dan sedang tertangani dalam bentuk peningkatan kualitas kawasan permukiman,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Kelik Indriyanto, Sabtu (25/7/2026).
Jajarannya menargetkan penataan 50 RW kumuh pada 2027. Penataan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau 211 RW kumuh tersisa sesuai peta jalan yang telah disusun.
Kelik mengatakan, sejumlah inovasi dilakukan untuk menghadapi kompleksitas wilayah dengan kepadatan, seperti Tambora dan pesisir utara, misalnya Muara Angke dan Muara Baru. Terjadi pergeseran paradigma penataan kawasan dengan fokus meminimalkan relokasi keluar wilayah (ex-situ) yang berisiko memutus rantai ekonomi warga dan menggantinya dengan inovasi penataan di lokasi semula (in-situ).
”Dua inovasi tata ruang yang kini diandalkan adalah Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) dan kampung vertikal,” tutur Kelik. Keduanya bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
KTV dilakukan dengan memperhatikan status kepemilikan lahan, fungsi tata ruang, dan kesepakatan para pemilik lahan untuk konsolidasi tanah. Sementara kampung vertikal dirancang khusus untuk memindahkan struktur sosial-ekonomi horizontal kampung ke dalam bangunan bersusun.
Selain itu, sedang dijajaki integrasi data spasial dalam platform Sigap Kumuh (Sistem Integrasi Data dan Aksi Penanganan Kumuh). Pilar digital ini untuk mempercepat penuntasan sisa 211 RW kumuh secara presisi melalui integrasi data spasial modern dan mobilisasi pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Saat ini platform Sigap Kumuh masih dalam proses pengembangan dan untuk fasilitasi partisipasi sektor swasta sangat diharapkan untuk percepatan penanganan RW kumuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kelik.
Kriteria kawasan kumuh mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tingkat kekumuhan dinilai berdasarkan indikator kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Usaha Pemprov Jakarta meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni secara konsisten patut diapresiasi. Namun, ada hal penting lain yang tidak boleh luput dalam prosesnya.
Ketua Research Center for Housing and Policy Universitas Indonesia Joko Adianto mengatakan, kesenjangan struktural, seperti hak atas tanah dan keamanan bermukim, kecukupan luas minimal per kapita dalam rumah, serta ketersediaan infrastruktur pemenuhan hak dasar juga perlu diperhatikan. Tujuannya agar bukan hanya sekadar program memperbaiki rumah dan beautifikasi kota saja.
”Namun, secara bertahap menyejahterakan warga kota, khususnya penghuni kampung kota,” ujar Joko.
KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi, misalnya. Selain memberikan rumah layak huni, penerima manfaat program ini memperoleh keamanan bermukim agar tidak rentan tergusur paksa.
Menurut Joko, perluasan program ini sangat dibutuhkan agar infrastruktur dasar yang layak dapat dinikmati oleh warga kampung-kota di lokasi tersebut, seperti ruang terbuka hijau, air bersih dan saluran air kotor. Program ini juga harus terintegrasi dengan peningkatan ekonomi penerima manfaat dari kementerian/dinas/lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ”Agar penerima manfaat meningkat kesejahteraannya,” kata Joko.
Selain kesejahteraan, Joko menyarankan platform Sigap Kumuh menyertakan data status hak tanah dan Rencana Detail Tata Ruang yang memungkinkan adanya intervensi komprehensif.
Meski berbagai program penataan terus digencarkan, permukiman kumuh masih menjadi persoalan serius di Jakarta. Hingga kini, masih banyak kawasan permukiman dengan kondisi lingkungan yang tidak layak huni sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Jakarta, August Hamonangan, menyoroti masih banyaknya RW yang masuk kategori kumuh di Jakarta. Menurut dia, penataan kawasan permukiman kumuh masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta.
August mengatakan, berdasarkan pendataan tahun 2025, masih terdapat 211 RW kumuh di Jakarta. Kondisi tersebut harus menjadi prioritas pemerintah daerah agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang layak.
Meski mengapresiasi upaya penataan yang telah dilakukan, August menilai keberadaan ratusan RW kumuh tidak sejalan dengan cita-cita Jakarta menjadi kota global. ”Jakarta mau dinaikkan tarafnya menjadi global city. Akan tetapi, sampai dengan saat ini masih ada 211 RW kumuh berdasarkan pendataan tahun 2025,” ujarnya.
Menurut August, persoalan permukiman kumuh merupakan masalah mendasar yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum Jakarta berfokus pada pembangunan sektor lain. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk dihuni.
Karena itu, ia meminta Pemprov Jakarta memprioritaskan penataan RW kumuh sekaligus menyampaikan rencana dan target waktu pelaksanaannya secara jelas.
Selain mempercepat penataan RW kumuh, August juga mengingatkan pentingnya merawat kawasan yang telah lebih dulu ditata. Menurut dia, pemerintah jangan hanya berfokus mengejar pembangunan di wilayah kumuh, tetapi mengabaikan kawasan yang kondisinya sudah baik.
”Jangan sampai ketika Pemprov Jakarta mengejar perbaikan RW kumuh, RW lainnya yang sudah dibangun justru tidak diperhatikan. Perawatan dan pembangunan harus dilakukan secara berkala,” katanya.
Anggota DPRD Jakarta lainnya, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, juga menilai, Pemprov Jakarta tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif dan sekadar mengejar capaian angka dalam penataan kawasan kumuh.
Menurut dia, penataan kawasan tidak cukup dilakukan melalui pola pembangunan yang sepenuhnya bersifat top-down. Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat secara aktif sejak tahap perencanaan.
Selain itu, ia menilai, keterlibatan warga menjadi faktor penting agar program penataan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki terhadap lingkungan yang telah diperbaiki.
”Kalau masyarakat dilibatkan sejak awal, rasa kepemilikannya akan tumbuh. Fasilitas yang sudah dibangun pun bisa dijaga dan dipelihara secara mandiri oleh warga,” kata Nabilah.
Dia menilai, evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan kawasan yang telah ditata tidak kembali mengalami penurunan kualitas lingkungan. Persoalan kawasan kumuh dinilai tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga mencakup sanitasi, pengelolaan sampah, kepadatan hunian, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
”Penataan kawasan harus dipandang sebagai proses jangka panjang, bukan proyek sesaat. Evaluasi rutin penting agar perbaikan yang sudah dilakukan tidak sia-sia,” katanya.
Sebab, keberhasilan penataan RW kumuh sejatinya tidak diukur dari seberapa elok wajah permukiman setelah dipoles, melainkan dari seberapa jauh kehidupan warganya ikut bertumbuh menjadi lebih bermartabat dan sejahtera. Kota yang baik bukan hanya menghadirkan dinding-dinding yang dicat cerah atau jalan-jalan yang tertata rapi, tetapi juga membuka harapan bagi setiap penghuninya untuk hidup lebih layak.






Komentar (0)