Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Beleid ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO), serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menjadi bahan baku industri petrokimia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang telah mengerek biaya produksi.
- Bandara Husein Dibuka Pas HUT ke-81 RI, Langsung Rute Internasional?
- Pemerintah Kebut Ambil Alih Bandara Kertajati dari Pemprov Jabar
- APBN Terbatas, Purbaya Dukung Program Badan Karantina Secara Bertahap
Dengan beban biaya yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan bisa menjaga kelangsungan kegiatan usahanya, meningkatkan efisiensi, sekaligus tetap berdaya saing.
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses perawatan dan perbaikan pesawat. Lewat insentif ini, biaya operasional perusahaan bisa ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
"Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif Bea Masuk 0% atas impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya yang lebih efisien," kaya Haryo.
Manfaatnya pun diproyeksikan merembet ke berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku produksi mereka.
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Beleid ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Haryo menegaskan khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0% berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Adapun ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara yang mengimpor barang dan/atau bahan khusus untuk kegiatan jasa tersebut.
Sementara itu, kriteria perusahaan industri petrokimia yang bisa memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Haryo menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi lewat penguatan sektor riil.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," ungkap Haryo.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)