Kemajemukan hukum mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat adat Aceh. Dalam tata kelola wilayah, mereka menerapkan sistem mukim dan gampong. Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas beberapa gampong atau desa, dengan masjid sebagai pusat kegiatan warganya. Struktur tersebut diatur secara resmi dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Setiap mukim memiliki struktur dan aturan tersendiri. Mukim di wilayah pesisir, misalnya, memiliki aturan yang berbeda dengan mukim di wilayah perbukitan. Tiap-tiap mukim dipimpin oleh seorang Imeum Mukim yang berkedudukan di bawah camat dan membawahi beberapa desa sekaligus.
Kompas menjelajahi Kabupaten Pidie untuk melihat langsung kemajemukan tersebut. Pada Sabtu (18/7/2026) siang, Imeum Mukim Paloh, Ridwan Hamid, tampak sedang duduk menyesap kopi hitam di depan Masjid Raudhaturrahman, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh. Mukim Paloh yang dipimpin oleh Ridwan ini membawahi 14 desa atau gampong.
Ridwan belum genap setahun diangkat menjadi Imeum Mukim. Sebelumnya, ia lebih dikenal sebagai pawang glee atau panglima uteun, yang dalam bahasa Indonesia berarti ’panglima hutan’. Tugasnya sebagai panglima hutan tidaklah ringan. Ia adalah sosok yang paling dipercaya dalam mengurus kawasan hutan; tidak hanya dituntut untuk mengenal seluk-beluknya, tetapi juga harus mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Siang itu, ia baru saja kembali dari Hutan Adat Mukim Paloh. Sambil duduk menikmati kopi, ia melepas, topi lalu menggaruk rambut tipisnya yang mulai memutih. Ridwan baru saja menyelesaikan urusan batas kerja hutan adat dan membantu memasang pagar di wilayah perladangan.
”Memang paling pusing kalau sudah urusan ternak masuk ke kebun,” keluhnya.
Di Mukim Paloh, kata Ridwan, terdapat aturan adat yang sudah disepakati bersama mengenai tiga hal utama: lahan perkebunan, lahan permukiman, dan ternak. Siang itu, ia harus turun tangan mengurus ternak-ternak yang masuk dan merusak kebun warga.
”Dalam aturan, kan, sudah jelas, kalau musim tanam begini, ternak harus dijaga. Pada malam hari, ternak harus dimasukkan ke kandang,” ujarnya.
Untung saja, lanjut Ridwan, ternak-ternak tersebut belum sampai merusak seluruh tanaman jagung warga. Setelah masalah itu diselesaikan, ia pun kembali menyeruput kopinya.
Menurut Ridwan, masalah ternak itu belum seberapa. Puluhan tahun lamanya, masyarakat adat Mukim Paloh di Padang Tiji sempat berkonflik secara agraria dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI).
Masyarakat adat saat itu tidak tahu bahwa wilayah tempat mereka berladang dan berkebun selama puluhan tahun ternyata masuk ke dalam kawasan konsesi atau izin HTI. ”Dari mana datangnya? Tiba-tiba saja tanah kami dibilang tanah orang,” kenang Ridwan.
Sejak 2017, mereka berupaya keras menjaga kawasan hutan agar tidak digarap perusahaan. Setelah berjuang selama tujuh tahun, mereka akhirnya mendapatkan hak tersebut dan wilayah mereka resmi menjadi hutan adat.
Pada 2023, pemerintah menetapkan delapan hutan adat mukim di Aceh dengan total luas mencapai 22.549 hektar (ha). Rinciannya meliputi 3 hutan adat di Kabupaten Bireuen, 3 hutan adat di Kabupaten Pidie, dan 2 hutan adat lainnya di Kabupaten Aceh Jaya.
Hutan Adat Mukim Paloh di Kabupaten Pidie menjadi salah satu yang ditetapkan dengan luas mencapai 2.934 ha. Dari total luasan tersebut, 60 persen di antaranya merupakan wilayah perkebunan masyarakat. Sisanya adalah wilayah tangkapan air, kawasan sejarah yang berisi kuburan dan bekas kampung tua, serta kawasan hutan lindung atau hutan larangan.
Selain memastikan semua aturan ditaati, tugas berat Ridwan lainnya adalah membagi wilayah bagi warga untuk berkebun. Bagi masyarakat adat Aceh, hutan adat merupakan sumber kehidupan yang dihadirkan demi kesejahteraan bersama.
Prinsip kesejahteraan bersama itulah yang menjadi landasan dalam menjaga hutan. Hal ini terlihat dari cara mereka mengelola kebun, seperti yang dilakukan oleh Muhammad Ihwan (37). Saat ditemui Kompas pada Senin (20/7/2026) siang, ia baru saja tiba di kebunnya sembari membawa beberapa batang pohon pisang muda untuk dijadikan pagar.
Ihwan memiliki setidaknya 300 batang pohon kakao di kebunnya. Namun, ia bukanlah orang yang menanam pohon-pohon tersebut. Pohon kakao itu sudah berusia 15–20 tahun, sedangkan kakao yang ia tanam sendiri baru berusia sekitar setahun.
Kebun seluas nyaris 4 ha yang digarap Ihwan dulunya digarap oleh warga lain. Di hutan adat, tidak ada hak kepemilikan abadi karena hutan tersebut pada dasarnya adalah milik bersama.
”Saya sekadar memberikan ganti rugi untuk bisa menggarap kebun ini,” ucapnya.
Ihwan hanya perlu mengganti biaya pohon dan semua isi kebun tersebut. Perjanjian serta penentuan harga ganti ruginya turut melibatkan Imeum Mukim dan Panglima Uteun. ”Tanah di sini tidak bisa dibeli. Jadi, saya menggarap kebun ini semampunya saja. Kalau suatu saat sudah tidak mampu, kebun ini akan diberikan kepada orang lain,” tuturnya.
Saat ini, harga biji kakao nonfermentasi mencapai Rp 70.000 per kg, sedangkan kakao yang telah difermentasi harganya bisa menembus Rp 100.000 per kg. Biasanya, Ihwan menjual biji kakao setelah dijemur selama 3-4 hari tanpa melalui proses fermentasi karena tahapannya dinilai terlalu panjang. ”Itu pun masih harga dari tengkulak,” ujarnya.
Dalam setahun, ia bisa memanen kakao hingga dua kali. Untuk sekali panen, Ihwan mampu mendapatkan 1–3 kg dari satu pohon atau senilai Rp 210.000. Dengan demikian, dari total 300 pohon yang ada, ia bisa meraup pendapatan maksimal hingga Rp 63.000.000 dalam sekali panen.
Kawasan hutan adat dapat digarap oleh siapa saja di dalam mukim, tetapi harus melalui persetujuan Imeum Mukim beserta seluruh struktur mukim. Keputusan ini umumnya diambil melalui proses musyawarah. Melalui sistem ini, tidak ada satu pun keluarga yang gagal berkebun akibat ketiadaan akses lahan.
Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof Teuku Muttaqin Mansur menjelaskan, hukum sejatinya tidak digunakan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya pencegahan itu akan semakin kuat jika hukum adat, agama, dan negara tidak saling berbenturan, melainkan melebur dalam sebuah kemajemukan. Kemajemukan inilah yang mampu menjaga keseimbangan ekologis.
Di Aceh, lanjut Muttaqin, sistem mukim memiliki aturan ketat yang melarang penebangan pohon secara sembarangan, terlebih lagi di area sempadan sungai. ”Dalam radius 100 meter dari sungai, pohon-pohon sama sekali tidak boleh ditebang,” ujarnya.
Di kawasan pesisir, lanjutnya, masyarakat adat Aceh juga memegang teguh tradisi uroe pantang melaot (pantang melaut). Melalui aturan ini, masyarakat dan nelayan dilarang melaut atau menangkap ikan setidaknya selama 59 hari dalam setahun.
”Nilai ini menjadi salah satu aspek yang sangat krusial. Dengan adanya jeda tersebut, ikan memiliki waktu untuk berkembang biak, sementara terumbu karang, alga, dan biota laut lainnya dapat bertumbuh secara alami tanpa terganggu oleh aktivitas penangkapan nelayan,” kata Muttaqin.
Aturan-aturan itu tidak hanya mengikat masyarakat adat Aceh di dalam mukim, tetapi juga berlaku secara mutlak bagi pendatang dari luar Aceh. ”Pada akhirnya, tradisi ini tidak lagi sekadar dipahami sebagai praktik adat belaka, tetapi menjelma menjadi sistem nilai yang memiliki makna mendalam bagi keseimbangan ekologis,” tuturnya.
Kendati demikian, kelestarian sistem nilai tersebut bukan berarti tanpa ancaman. Melalui penelitian yang dilakukannya bersama sejumlah peneliti dari Universitas Syiah Kuala, Muttaqin menemukan bahwa masih banyak pejabat pemerintah ataupun generasi muda yang belum benar-benar memahami nilai adat tersebut.
”Kalau tidak terus dipertahankan dan dipahami secara utuh, semua nilai luhur itu bisa saja pudar. Hal itu tentu dapat berujung pada bencana ekologis seperti yang pernah terjadi pada masa lampau,” katanya.
Kearifan lokal telah terbukti mampu menjaga kelestarian alam. Oleh karena itu, keberadaan dan perlindungan hutan adat menjadi sangat esensial. Pemerintah saat ini juga tengah berupaya mempercepat proses penetapan status hutan adat.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam lokakarya nasional bertajuk ”Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan” di Jakarta pada 17–18 Desember 2025.
Menurut Raja Juli, Indonesia memerlukan perubahan paradigma dalam sistem tata kelola hutannya. Paradigma yang dimaksud menitikberatkan pada pemilihan konsep model pembangunan yang tidak hanya sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara aktif menjaga fungsi ekologi.
”Tetap menjaga hutan dengan pendekatan lama secara berulang-ulang sembari mengharapkan hasil yang berbeda adalah sebuah kekeliruan. Saat ini, luasan kawasan hutan yang harus dikelola sudah tidak sebanding dengan kapasitas pengamanan ataupun ketersediaan anggaran pendampingannya,” ungkap Raja Juli.
Di Aceh, terdapat sebuah petuah warisan indatu yang menggambarkan secara gamblang bagaimana prinsip kelestarian itu harus dijaga: bek tareuloh glee deungeun uteun, tanle meunakeun binatang rimba; bek ta cungke bate di krueng, tanle sou kaleung wate ie raya.
Artinya: jangan dirusak hutan dan gunung, niscaya tiada tempat makan lagi bagi binatang rimba; jangan dicungkil batu di sungai, kelak tak ada lagi yang sudi menahan air tatkala banjir bandang melanda.






Komentar (0)