JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai terdapat privilese yang didapatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Herdiansyah menyoroti saat Febrie dibawa ke Rumah Tahanan KPK untuk ditahan pada Jumat (24/6/2026) malam. Kehadiran Febrie yang tak mengenakan rompi tahanan atau diborgol disebutnya menunjukkan perlakuan khusus.
"Ketika Febrie dititipkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga tidak mengenakan rompi, yang bersangkutan juga tidak diborgol, itu kan berarti ada privilese yang diberikan kepada Febrie Ardiansyah," kata Herdiansyah Hamzah dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Minggu (26/7).
Baca Juga: Pakar Hukum Usul Kasus Febrie Ditangani KPK: Mana Mungkin Institusi Tangani Perkara Anggota Sendiri
Dia menilai penahanan terhadap Febrie sudah terlambat. Menurutnya, Febrie seharusnya ditahan sejak ditetapkan tersangka oleh Polri pada awal Juli lalu.
Herdiansyah menambahkan, penyerahan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung sebelumnya terkesan aneh. Penyerahan perkara disebutnya mengesankan terdapat masalah saat penanganan kasus Febrie.
Herdiansyah berpendapat seharusnya kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ditangani KPK. Sebab, terdapat potensi konflik kepentingan saat perkara ditangani Kejagung yang menjadi tempat kerja Febrie sebelumnya.
"Kalau memang tidak ada masalah di sana, tidak akan ada proses penyerahan yang kemudian terjadi dalam perkara ini," kata Herdiansyah Hamzah.
"Itu yang saya anggap kompromi, bagaimana kemudian perkara seolah-olah, dalam tanda petik, diinternalisasi dalam perkara ini yang menjadi semata-mata bagian usaha penanganan yang dilakukan Polri ataupun Kejaksaan Agung."
Baca Juga: Fakta-Fakta Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Modus Kasus hingga Klaim Dikriminalisasi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- febrie adriansyah ditahan
- febrie adriansyah tak pakai rompi
- kasus eks jampdisus
- tppu pt asabri






Komentar (0)