OJK Ingatkan Modus Penipuan Kian Marak, Bisa Lewat Nonton Iklan-Dracin

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan masyarakat terkait berbagai entitas ilegal, mulai dari pinjaman online hingga investasi bodong.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan mayoritas pengaduan yang diterima berkaitan dengan pinjaman online ilegal.


Baca: Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

"Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Minggu (26/7/2026).

Ia memaparkan, OJK melalui Satgas PASTI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Bahkan, penipuan juga dilakukan dari pihak asing yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.

Baca: Bukan Dracin atau Drakor, AHY Ungkap Drama Kehidupan Orang Pesisir RI

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti yang diduga dengan modus pengerjaan tugas menonton film drama China alias dracin dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.

Selanjutnya, modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.

Lalu, penipuan dengan modus dugaan melakukan penipuan melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif.

Ada juga modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading.

Baca: Duit di Rekening Terkuras Habis, Awas Modus Baru Maling M-Banking

Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jawab Sentimen MSCI hingga S&P, OJK - DPR Terbang ke New York

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan RI untuk Warga Gaza
• 15 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Kongres ke-8 MUI: Dari Satgas Korupsi hingga RUU LGBTQ
• 1 jam lalu
0
thumb
Pengamat: Kasus Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari Serangan Balik Koruptor
• 7 jam lalu
0
thumb
Menanti Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Irfan Bachdim Mengenang Masa Lalu dan Optimistiss Garuda Juara
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Prancis Meluas, Kota Bordeaux Pertimbangkan Evakuasi Total
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.