jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan tata kelola kawasan konservasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik unggul.
Salah satu langkah nyata tersebut melalui penetapan tiga Balai Besar Taman Nasional Bromo sebagai satuan kerja (satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
BACA JUGA: Menhut Raja Juli Antoni Temui 3 Menteri Jepang Bahas Karbon hingga Komodo
Tiga unit pelaksana teknis (UPT) Kemenhut yang bertransformasi tersebut yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut guna mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance).
BACA JUGA: Perkuat Lini Trail Running, Ortuseight Perkenalkan Seri Rinjani
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni mengatakan langkah ini merupakan momentum krusial bagi pengelolaan taman nasional di Indonesia agar makin profesional dan inklusif.
"Ini adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujar Menteri Raja Juli.
BACA JUGA: Baku Tembak Tim Kemenhut dengan Pemburu Liar di TN Komodo
Menhut Raja Juli Antoni menambahkan penetapan BLU ini juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional.
Kehadiran Satgas ini dirancang untuk mendampingi dan mengakselerasi pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.
"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," tegas Menhut Raja Juli Antoni.
Sementara, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan aspek teknis dan tata kelola di lapangan pascapenetapan status BLU tersebut. Menurutnya, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang melingkupi perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.
"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," jelas Satyawan Pudyatmoko.
Satyawan menambahkan bahwa dalam kurun waktu enam bulan ke depan, Kemenhut bersama pihak-pihak terkait akan fokus menyelesaikan tahapan krusial penyiapan kelembagaan dan regulasi turunan.
"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," tutur Dirjen KSDAE.
Dengan ditetapkannya TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai Satker PPK-BLU, Kementerian Kehutanan optimistis kawasan taman nasional Indonesia mampu menjadi percontohan integrasi antara kelestarian ekologi, kemandirian finansial, dan pelayanan publik berkualitas tinggi. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi





Komentar (0)