Pakar Hukum Usul Kasus Febrie Ditangani KPK: Mana Mungkin Institusi Tangani Perkara Anggota Sendiri

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung RI dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Herdiansyah menilai perkara yang menjerat Febrie seharusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ia ragu dengan independensi Kejagung dalam menangani perkara mantan anak buahnya sendiri.

"Logikanya adalah bagaimana mungkin sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Jelas ada muatan konflik kepentingan yang tidak bisa dihindarkan di sana," kata Herdiansyah Hamzah dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Minggu (26/7/2026).

"Karena itulah sedari awal juga teman-teman menawarkan supaya proses penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, itu diselesaikan atau ditangani oleh KPK. Itu akan jauh lebih objektif."

Baca Juga: Pukat UGM Sorot Perlakuan Khusus Saat Penahanan Febrie Adriansyah, Singgung Rompi dan Borgol

Akademisi Universitas Mulawarman itu menekankan, penanganan perkara Febrie di Kejagung rawan konflik kepentingan karena lembaga tersebut bersifat hierakris. Sehingga, mantan anak buah atau rekan Febrie dikhawatirkan terpengaruh saat menangani kasusnya.

Herdiansyah pun mengaku menyayangkan Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai bungkam soal kasus Febrie Ardiansyah. Menurutnya, Prabowo seharusnya dapat mendorong agar kasus Febrie ditangani KPK untuk menjaga objektivitas.

"Cuma waktu itu kan sayang sekali juga Presiden tidak punya public address (pernyataan publik). Presiden seolah-olah lepas tangan, padahal Presiden punya kemampuan untuk itu," kata Herdiansyah.

"Bagaimana agar perkara ditangani oleh KPK agar lebih objektif dan menghindarkan kita dari konflik kepentingan."

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Pada Sabtu (25/7/2026), Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie adriansyah
  • kasus febrie adriansyah
  • kejaksaan agung
  • kasus febrie ditangani kejagung
  • kasus eks jampidsus
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
• 16 jam lalu
0
thumb
Korps Marinir TNI AL Membagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Pulau Sebatik untuk Menyambut HUT Ke-81 RI
• 22 jam lalu
0
thumb
Harga Bitcoin Berfluktuasi, Stagnan di sekitar USD64 Ribu
• 15 jam lalu
0
thumb
Aniaya 2 Orang di Bekasi, 4 Pelaku Tak Berkutik Ditangkap Polisi
• 50 menit lalu
0
thumb
200-an Pelari Ramaikan Road to Soerabaja 10K Mlayu Bareng
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.