Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk sebanyak tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Baca juga: Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Baca Juga:Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan SetaraDikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Kemudian, salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut.Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Baca Juga:Keluarga dan Gubernur Jabar Tolak Maaf Taufik Hidayat Penyekap Sadis YuvitaSementara itu, dalam Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya.Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru:1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di KruiSelanjutnya, pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 3.
Adapun mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran berasal dari Kejaksaan RI.
Baca Juga:Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5.





Komentar (0)