Berkat "Ojol" dan Pedagang Seblak, Kini Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hilang Sia-sia

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Sejak diputus Mahkamah Konstitusi bahwa sisa kuota internet tak boleh lagi hangus, Kamis (23/7/2026), ucapan terima kasih terus bergema di media sosial. Ucapan itu ditujukan baik kepada para hakim konstitusi, pemohon uji materi, ataupun kuasa hukum yang mengawal jalannya persidangan yang berlangsung selama hampir tujuh bulan.

Salah satunya terlihat dari komentar akun @ezabudiono di unggahan akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberitakan soal putusan MK tersebut. ”Yes… Negara ada gunanya,” tulisnya diikuti dengan emoji bahagia. Ada pula akun lain yang berkomentar, ‘Bravo, para hakim Konstitusi!!’ plus disertai emoji ledakan api. Ada juga yang menyampaikan ‘Terimakasih kepada pemohon’ sembari menyebut orang yang dimaksud. 

Meskipun demikian, ada pula yang mengingatkan tentang implementasinya sembari ”mencolek” akun resmi operator seluler. Akun aysh.cs misalnya menuliskan, ”Implementasi nya harus sesuai ini…”. Ada pula yang langsung menanyakan, ”Mulai kapan diberlakukannya?” yang langsung mendapatkan puluhan tanggapan yang beragam.

Ada yang menjawab, “sejak hari ini” tetapi ada juga yang menjelaskan bahwa provider harus juga merancang pemasarannya, sehingga semua orang harus bersabar. Ada pula akun mihsan_m yang menuliskan, ”Gw tunggu lo yaa patuhin putusan MK ini” sembari men-tag operator seluler tertentu.

Ada pula yang lebih mengingatkan supaya para warganet mengawal penyedia jasa telekomunikasi/operator apakah menjalankan amanah konstitusi atau tidak. Ada pula yang langsung skeptis bahwa putusan itu bisa dipastikan bakal diikuti dengan kenaikan harga kuota internet. Akun @michin26__ misalnya menuliskan, ”Tapi pasti harganya dimahalin nih operator merah” dilengkapi dengan emoji tawa. 

Persoalan sisa kuota internet yang tak terpakai karena hangus sebenarnya menjadi masalah para pengguna internet. Hanya saja, tidak semua orang terpikir untuk membawa persoalan hilangnya kuota internet ini ke jalur konstitusional. Terkadang, para pengguna internet hanya kesal ketika sisa kuotanya hangus dan mengajukan komplain ke operator seluler atau ke lembaga perlindungan konsumen. 

Pengantar makanan online

Warga pengguna internet berutang terima kasih kepada pasangan suami istri yang berdomisili di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, serta Rega Felix, pengajar di universitas di Serang, Banten. Mereka bertiga, didampingi advokat yang sudah belasan tahun wira-wiri di MK, Viktor Santoso Tandiasa, memperjuangkannya di MK sejak Januari 2026 dalam perkara yang diregister dengan nomor 273/PUU-XXIV/2026. Permohonan uji materi dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini pun dikabulkan oleh MK. 

Didi Supandi adalah seorang pengantar makanan daring yang menggantungkan seluruh mata pencahariannya pada aplikasi penyedia jasa transportasi. Kuota internet menjadi alat produksi utama yang setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasinya tak berfungsi”, sehingga ia kehilangan akses pada pekerjaan. 

Ketika sisa kuotanya tak dapat dipakai karena masa aktifnya habis atau hangus, makai ia harus mencari pinjaman untuk membeli kuota lagi, terutama apabila orderan sepi atau terpaksa tidak bekerja. Ia secara nyata kehilangan kuota pada November 2025. Saat itu, ia membeli paket data 32 gigabyte (GB) senilai Rp 68.000,00 (setelah mendapat promo dari harga normal Rp 100.000,00). Namun, kuotanya hilang 23 GB karena masa aktifnya habis, sehingga ia harus membeli kuota baru 20 GB. 

Apabila dihitung dalam bentuk rupiah, nilai kerugian akibat hangusnya sisa kuota 23 GB itu sekitar Rp 48.000,00 (jika menggunakan harga promo Rp 68.000,00) atau Rp 71.875,00 (jika mengacu pada harga normal Rp 100.000,00). Ini adalah kerugian dalam satu bulan pemakaian, belum terhitung sisa kuota dari bulan-bulan lain selama pemakaian jasa internet.

Pedagang seblak dan dosen

Sementara itu, pemohon dua dalam uji materi ini adalah Wahyu Triana Sari yang sehari-hari menjadi pedagang kuliner melalui platform digital dengan nama Seblak Melek Aunties Anna.

Triana, seperti dikutip dari salinan putusan 173/1016, mau tak mau harus selalu terhubung dengan internet selama jam operasional untuk menerima pesanan. Ia seringkali harus membeli paket data dalam jumlah besar untuk memastikan kelancaran bisnisnya. Namun, kerugian itu muncul ketika sisa kuota tersebut hangus saat masa aktifnya berakhir. 

Pemohon ketiga adalah Rega Felix, dosen Fakultas Hukum Universitas Bestari Serang, yang mengandalkan kuota internet untuk riset, mengajar, serta membimbing mahasiswanya. Sebagai pelanggan kartu pascabayar, ia kerap merugi karena sisa kuotanya setiap bulan sering hangus.  

Setelah melalui sembilan kali persidangan dengan menghadirkan operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta lembaga perlindungan konsumen, MK akhirnya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring, pedagang daring serta dosen tersebut.

Baca JugaKemenkomdigi Siap Kaji Regulasi Sisa Kuota Internet
Hak milik konsumen

Pada sidang ke-10, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan benda yang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan berstatus sebagai hak milik pribadi konsumen. Oleh karenanya, sisa kuota yang belum habis tidak boleh dihanguskan begitu saja secara sepihak oleh operator seluler.  

MK menyatakan, operator seluler menetapkan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Penggunaan sisa kuota tersebut oleh MK, ditegaskan agar tidak dilakukan dengan menambahkan biaya apapun.  

Baca JugaEra Kuota Hangus Berakhir, MK Tegaskan Sisa Paket Data Milik Konsumen

Setelah MK memberi penegasan mengenai status sisa kuota, lantas apakah hal tersebut langsung berlaku? Ataukah para pengguna internet masih harus menunggu perubahan ketentuan/formula penghitungan tarif yang harus ditetapkan oleh pemerintah?  

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, perlu ada keseragaman dari para operator seluler dalam melaksanakan putusan MK. Oleh karenanya, putusan 273/2026 perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan teknis oleh pemerintah. Sebab, norma yang diuji adalah norma UU yang mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif ke pemerintah. Lalu, MK menyatakan bahwa tarif tersebut harus mengatur kuota internet yang sudah dibeli harus digunakan sampai habis oleh konsumen.  

Karenanya, menurut dia, putusan tersebut idealnya ditindaklanjuti dengan revisi terbatas UU Cipta Kerja untuk mengubah norma yang ada sesuai dengan pemaknaan MK. Hanya saja, karena mekanisme revisi UU di negeri ini tidak ideal untuk melakukan perubahan pasal secara cepat (fast track legislation), pemerintah lebih baik segera menerbitkan peraturan tindak lanjut putusan sebagai acuan provider dalam menerapkan sistem rollover (akumulasi kuota) atau refund (pengembalian dana) sesuai dengan putusan yang dibacakan 23 Juli lalu.  

“Tujuannya, agar pemaknaan putusan MK tidak sampai ‘disimpangkan’ dengan penerapan sistem penggunaan kuota internet oleh provider yang memiliki orientasi profit,” tegas Viktor.  

Baca JugaPutusan MK Berpotensi Ubah Strategi Bisnis Operator Seluler

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengawal pelaksanaan putusan ini. Jangan sampai putusan yang dilahirkan oleh sembilan hakim konstitusi itu menjadi macan kertas, yakni hanya memberi kelegaan sesaat bagi para pengguna internet yang sisa kuotanya sering hangus tetapi kemudian tidak diwujudkan.  

Jika demikian, putusan MK hanya bagus di atas kertas tetapi dalam kenyataannya hanya omon-omon doang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wardah Hadirkan Colour Circuit, Kenalkan Makeup Berbasis Analisis Warna Personal
• 23 jam lalu
0
thumb
Hari Anak Nasional 2026: Dunia Generasi Platinum Morinaga Bantu Orang Tua Kenali Potensi Anak
• 11 jam lalu
0
thumb
Ticktum rebut kemenangan dari Dennis pada lap terakhir Tokyo E-Prix
• 16 jam lalu
0
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 27 Juli 2026, Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan
• 15 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran Kartu Gratis Transjakarta Dibuka di 3 Lokasi CFD Jakarta Hari Ini
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.