Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, Febrie telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh jajaran Korps Adhyaksa.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung, serta rekan-rekan di kejaksaan,” ujar Febrie dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Febrie menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mempertanggungjawabkan segala hal yang menyeret namanya ke dalam perkara tersebut.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.
Meski demikian, Febrie mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Menurutnya, alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi sehingga belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.
Ia juga berpendapat bahwa sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara atau ekspose secara berulang guna memastikan seluruh bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Namun hal ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, meski saya merasa ini merupakan bentuk kriminalisasi,” katanya.
Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di rumahnya, Febrie enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap kepemilikan maupun tujuan penyimpanan emas tersebut.
“Silakan penyidik menjelaskan itu milik siapa, digunakan untuk apa, dan terkait kegiatan apa. Nanti penyidik yang menjawab,” tutupnya. []






Komentar (0)