Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi Rumah Sakit, Kini Dinilai dari Tingkat Kesembuhan Pasien

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merombak sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia dengan menerapkan penilaian berbasis hasil klinis (clinical outcome).

Kebijakan ini dilakukan bersamaan dengan langkah efisiensi biaya kesehatan untuk menekan inflasi sektor kesehatan sekaligus meningkatkan keselamatan pasien.

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan mengatakan, pengendalian biaya dimulai melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis platform SatuSehat. Menurutnya, sistem tersebut membuat proses pengadaan menjadi lebih transparan dan efisien.

“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” kata Budi di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Kemenkes mengklaim kebijakan tersebut telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Selain melakukan efisiensi pengadaan obat, Kemenkes mengubah mekanisme penjaminan mutu rumah sakit.

Jika sebelumnya akreditasi lebih banyak didasarkan pada evaluasi administrasi yang dilakukan setiap lima tahun, kini penilaian dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pelayanan medis.

Salah satu indikator utama yang digunakan adalah tingkat kesembuhan pasien dan keselamatan pasien (survival rate).

“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Budi dilansir dari Antara.

Menurut Kemenkes, pendekatan berbasis clinical outcome diharapkan mendorong rumah sakit lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pengobatan, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memastikan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun akan dipercepat pada Agustus 2026.

Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit sehingga pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.

Kemenkes menilai dukungan pendanaan tersebut penting karena rumah sakit swasta memiliki peran besar dalam penyelenggaraan layanan JKN.

Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau sekitar 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). (ant/saf/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Selandia Baru Perkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan dan Gizi Anak
• 5 jam lalu
0
thumb
Dari Paradigma Kemenangan Menuju Paradigma Koeksistensi
• 2 jam lalu
0
thumb
Kapolsek Manggala Apresiasi Pertunjukan “Galung”, Jadi Ruang Kreativitas Positif bagi Generasi Muda
• 23 jam lalu
0
thumb
Rayakan 10 Tahun Debut, PENTAGON Umumkan Rilis Lagu Baru dan Agenda Tur
• 8 jam lalu
0
thumb
Rehabilitasi DI Balombong Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sulsel
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.