Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem akreditasi rumah sakit (RS) menjadi berbasis hasil klinis (clinical outcome). Langkah ini dilakukan guna menekan inflasi biaya kesehatan sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia.
"Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
Baca Juga :
Pramono Anung Ajak Warga Manfaatkan Ruang Publik untuk OlahragaBudi menjelaskan tingginya pertumbuhan biaya kesehatan diatasi melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Melalui transparansi ini, Kemenkes mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
Selain mengendalikan biaya obat, pemerintah mengubah sistem penjaminan mutu. Akreditasi rumah sakit tidak lagi sebatas evaluasi administrasi lima tahunan, melainkan diukur secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).
"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," tegas Budi.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana ini diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Dukungan finansial tersebut dinilai krusial mengingat besarnya porsi swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Selain itu, 1.214 RS swasta (71,4 persen) telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 RS swasta sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Kemenkes turut memperluas akses penanganan penyakit berat dengan menggandeng rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Pada 2026, enam RS swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Targetnya, jumlah ini mencapai 154 RSPPU pada 2030.
"Kolaborasi langsung ini telah berjalan dalam bentuk pengampuan layanan medis canggih. Beberapa di antaranya adalah kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden Citi untuk layanan sel punca (stem cell)," ucap Budi.
Budi optimistis melalui pengendalian biaya, transparansi mutu, dan pemerataan teknologi medis, masyarakat Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan berkelas dunia tanpa perlu berobat ke luar negeri.





Komentar (0)