JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Febrie dititipkan di Rutan KPK sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Saat dibawa ke Rutan KPK, Febrie menjadi sorotan karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan hal itu terjadi karena proses penahanan dilakukan terburu-buru.
Menjelang memasuki mobil tahanan, Febrie juga enggan menjawab soal temuan emas 74 kilogram di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.
Di sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka korupsi lainnya karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Pukat juga menyebut klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie sulit dipercaya mengingat penyidik telah mengungkap barang bukti dalam jumlah besar.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Lintang
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- kpk
- kejagung






Komentar (0)