Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkap saat ini memang saat ini ada beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola beberapa ruas jalan tol akan menyesuaikan tarif. Meski demikian, BPJT masih menunggu pemenuhan syarat dari BUJT terkait.
Memang ada beberapa persyaratan administratif yang dijadikan syarat sebelum suatu BUJT menaikkan atau menyesuaikan tarif.
“Dapat kami sampaikan bahwa rencana penyesuaian tarif pada beberapa ruas jalan tol saat ini masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tarif baru dapat diberlakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum,” kata Sekretaris BPJT, Ira Ariani Chaerunisa kepada kumparan, Minggu (26/7).
Ia juga menjelaskan, penyesuaian tarif memang harus dilakukan secara berkala. Namun demikian, BUJT terkait juga harus memenuhi aspek pelayanan salah satunya terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Sebagai informasi, penyesuaian tarif merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol,” ujarnya.
Meski demikian, saat ini BPJT belum memberi informasi detail terkait ruas tol mana saja yang akan mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif dalam waktu dekat. Selain itu, BPJT juga belum memberi detail BUJT mana saja yang sudah mengajukan rencana penyesuaian tarif.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait SPM jalan tol salah satunya pengenaan sanksi jika jalan tol rusak kepada BUJT terkait.
Adapun saat ini SPM jalan tol diatur dalam UU No 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024, Permen PU No 2 Tahun 2025, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri PU Nomor 21 Tahun 2024, dan perjanjian pengusahaan jalan tol masing-masing ruas.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, mengatakan rencana perbaikan substansi Permen PU No 16 Tahun 2014 didasari oleh beberapa isu, yakni mencakup kondisi jalan tol yang tidak layak hingga pengenaan sanksi administrasi.
"Saat ini Peraturan Menteri No. 16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang masih kita gunakan sebagai acuan belum memuat sanksi administratif yang memadai bagi badan usaha jalan tol yang belum memenuhi SPM jalan tol tersebut," ungkapnya saat Rapat Komisi V DPR, Kamis (9/7).






Komentar (0)