JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum mengaku belum bisa menemui tersangka korupsi Febrie Adriansyah sejak bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Karena itu, belum ada pembahasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan.
Secara terpisah, kuasa hukum Don Ritto, tersangka lain dalam perkara yang menyeret Febrie, mengklaim pemilik emas dan uang yang disita oleh penyidik tengah menyiapkan pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, saat dihubungi, Minggu (26/7/2026), mengatakan, timnya baru merencanakan bertemu dengan kliennya setelah Senin (27/7/2026). Sebab, hingga kini, mereka belum bisa bertemu Febrie di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Karena itu, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan praperadilan. Saat ini, timnya masih mempelajari terlebih dahulu substansi-substansi hukum dari serangkaian pemeriksaan terhadap Febrie. Ia menyatakan, kliennya itu menaruh perhatian agar fakta-fakta yang muncul bisa diurai secara jernih. Tak kalah penting, kualitas alat bukti juga perlu diperhatikan.
“Selain itu, sebagai tersangka, yang bersangkutan (Febrie) juga punya hak untuk diberitahukan secara jelas tentang apa yang disangkakan kepadanya. Ini tampaknya masih belum jelas disampaikan, menurut beliau, termasuk tentang predicate crime-nya. Karena, pemeriksaan hingga penahanan Jumat kemarin adalah untuk penyidikan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan Kejaksaan,” kata Febri.
Dalam jumpa pers setelah penahanan Febrie, Jumat (24/7/2026) malam, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, tidak menjelaskan secara rinci kasus TPPU yang menyeret Febrie. Ia hanya menyebutkan, Febrie diduga melakukan TPPU selama mengabdi di Kejagung atau selama menduduki jabatan struktural. Ia enggan menjelaskan secara rinci karena karena hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.
Kasus TPPU ini terkait dengan temuan 74 kilogram emas dan uang senilai Rp 536 miliar di sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu.
Sebelum jadi tersangka dan ditahan karena kasus TPPU tersebut, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara ini, selain Febrie, penyidik menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menilai, Tim 9 Kejagung terlalu terburu-buru menghubungkan uang emas dan sitaan dari Kafe De’Clan dan Koin Money Changer berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ia mengklaim, keduanya tidak saling berkaitan. Untuk itu, para pemilik aset itu akan segera mengajukan pra peradilan atas penyitaan aset mereka.
Hal itu diungkapkan Handika dalam rekaman video. Ia mengutarakan pandangan itu setelah Febrie Adriansyah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan TPPU.
“Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa, mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus,” kata Handika.
Handika tak menampik jika ada sejumlah uang dan emas yang ditemukan dan disita tim penyidik setelah menggeledah Kafe De’Clan, Koin Money Changer, dan kediaman Febrie. Tetapi, ia menyebutkan, seluruh aset itu justru tidak berkaitan dengan Febrie apabila merujuk keterangan yang sudah diberikan kliennya, Don Ritto. Semestinya, sebut dia, tim penyidik menguji relevansi keterangan itu seara formil dan materiil.
Lantas, Handika menyayangkan langkah Tim Sembilan Kejagung yang justru secara prematur mengaitkan barang-barang berharga yang disita itu sebagai milik Febrie. Hanya saja, ia juga belum bisa mengungkapkan sosok pemilik aset itu. Tetapi, ia menyatakan, para pemilik aset akan segera mengambil langkah hukum sehubungan barang-barang mereka yang disita itu.
“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan dan penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya. Tunggu tanggal mainnya,” kata Handika.
Pada 8 Juli 2026, tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebesar Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing dari Kafe De’Clan dan Koin Money Changer lewat serangkaian penggeledahan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Don Ritto, yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, dan berhasil menemukan uang sebanyak Rp 520 juta dan 133.000 dollar AS.
Rentetan penggeledahan itu dilakukan menyoal dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batubara PT PLN, hingga perkara piutang PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), yang juga anak perusahaan PT Krakatau Steel, yang disangkakan kepada Don Ritto.
Namun, Handika membantah, kliennya itu pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. Ia juga memastikan uang yang disita penyidik tidak berkaitan dengan tiga perkara itu.
Kendati demikian, Handika menjelaskan, uang yang disita itu merupakan hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Semula, uang itu akan digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur. “Saat ini, saya belum bisa menyebut nama pengusaha itu karena risikonya sangat tinggi,” jelasnya.






Komentar (0)